Soedeson Tandra Usai KUHAP Disahkan: Kita Berkomitmen Kawal Penegakan Hukum di Indonesia yang Profesional, Akuntabel, dan Hargai HAM

 Soedeson Tandra Usai KUHAP Disahkan: Kita Berkomitmen Kawal Penegakan Hukum di Indonesia yang Profesional, Akuntabel, dan Hargai HAM

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Soedeson Tandra menyampaikan Komisi III DPR RI terus berkomitmen mengawal penegakan hukum di Indonesia yang profesional, akuntabel, dan menghargai hak asasi manusia (HAM) melalui penerapan KUHAP yang baru disahkan 18 November 2025 lalu.

Soedeson Tandra menyampaikan, reformasi hukum yang sedang berjalan menjadi momentum penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Menurut Soedeson, KUHAP yang baru mengusung tiga prinsip utama: transparansi, pembagian kewenangan yang jelas antar lembaga penegak hukum, serta perlindungan hak asasi manusia.

“KUHAP baru ini menegaskan diferensiasi fungsional antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman. Tidak saling terkooptasi, melainkan berkoordinasi. Sengketa kewenangan di masa lalu menjadi pelajaran agar sistem kita semakin jelas dan tertata,” kata Soedeson kepada wartawan, Jakarta, Jumat (28/11/2025).

Lebih lanjut, Soedeson memastikan Komisi III DPR RI bahwa KUHAP yang baru itu segera disosialisasikan secara luas di seluruh Indonesia, terutama kepada pihak yang akan menjadi ujung tombak penerapannya.

“Kami akan turun ke seluruh polda, kejaksaan, BNN, dan pengadilan untuk memastikan implementasinya berjalan baik sebelum berlaku efektif bersama KUHP baru pada 2 Januari 2026,” terang Soedeson.

Sebagai informasi, sosialisasi yang dimaksud itu memastikan seluruh aparat memiliki pemahaman yang seragam atas perubahan regulasi demi menghindari kesalahan prosedural dalam penegakan hukum.

Ia juga menjelaskan sistem peradilan pidana Indonesia telah puluhan tahun sebagai modal utama sehingga memiliki pengalaman beradaptasi cepat terhadap reformasi hukum yang ditetapkan.

“Tinggal sedikit penyesuaian dan langsung bisa berjalan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” ujarnya.

Saat menanggapi kekhawatiran sebagian masyarakat sipil soal isu penyadapan dan tindakan aparat yang tidak prosedural, Soedeson mengungkapkan bahwa keduanya telah diatur secara lebih baik dalam kerangka hukum nasional.

“Penyadapan tidak diatur secara teknis dalam KUHAP karena hal itu menjadi ranah peraturan pemerintah. Sedangkan pelanggaran oleh aparat telah memiliki sanksi jelas: mulai dari disiplin, kode etik, hingga sanksi pidana,” terangnya.

Tak hanya itu, ia memastikan, prinsip penghargaan terhadap kebebasan berpendapat tetap dijamin selama dilakukan dengan cara yang sesuai dengan hukum dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Di akhir keterangannya, Soedeson membeberkan bahwa Komisi III akan membentuk Panitia Kerja (PANJA) Reformasi dan Penegakan Hukum. Di mana PANJA itu bertugas mengawal segala perubahan sistemik di sektor penegakan hukum baik dari aspek kelembagaan, koordinasi, hingga implementasi regulasi baru.

“Masukan dari mitra kerja dan berbagai pihak akan menjadi bahan untuk dibawa ke rapat Panja dengan Kapolri dan lembaga terkait lainnya,” terangnya.

 

Facebook Comments Box