Safaruddin Sampaikan Komisi III DPR RI Secara Resmi Rekomendasikan Tingkatkan Struktur Organisasi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Jadi Badan Lalu Lintas Polri (Balantas Polri)
JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Safaruddin menyampaikan Komisi III DPR RI secara resmi merekomendasikan peningkatan struktur organisasi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menjadi Badan Lalu Lintas Polri (Balantas Polri) dengan pimpinan berpangkat Komjen Pol (Bintang Tiga).
Safarudin menjelaskan, rekomendasi strategis tersebut tertuang dalam Kesimpulan Ketiga Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dengan Kakorlantas Polri serta para Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda se-Indonesia, di Ruang Rapat Komisi III, Kamis, (27/11/2025).
Sebagai informasi, kesimpulan rapat Komisi III DPR RI itu menegaskan bahwa perkembangan situasi lalu lintas nasional semakin menuntut peran Korlantas yang lebih kuat, adaptif, dan terintegrasi. Tantangan yang dihadapi tidak hanya terkait pengaturan lalu lintas sehari-hari, tetapi juga penanganan kecelakaan, manajemen rekayasa lalu lintas, pengawasan keselamatan, hingga pelayanan publik berbasis digital.
Komisi III menilai peningkatan status kelembagaan menjadi sebuah kebutuhan mendesak untuk mengimbangi tuntutan zaman. Melalui rekomendasi tersebut, Komisi III berharap Korlantas dapat berkembang menjadi lembaga setingkat badan, dengan struktur dan kewenangan yang lebih memadai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta arah kebijakan transformasi organisasi Polri.
“Kita dari Fraksi PDI Perjuangan memberi dukungan kepada Balantas Polri dengan kepemimpinan berpangkat bintang tiga,” kata Safaruddin kepada wartawan, Jakarta, Senin (1/12/2025).
Menurut Safarudin, bidang lalu lintas memiliki peran fundamental dalam menjaga kelancaran mobilitas masyarakat serta stabilitas aktivitas di jalan raya. Ia menekankan bahwa satu hari tanpa peran petugas lalu lintas saja dapat memicu gangguan signifikan seperti kemacetan, kekacauan arus kendaraan, bahkan risiko kecelakaan. Karena itu, peningkatan pangkat dan struktur organisasi dianggap relevan dengan tingkat kerawanan dan risiko pekerjaan anggota Korlantas.
Lebih lanjut, Safaruddin juga menyoroti bahwa sejumlah fungsi strategis di Mabes Polri sudah berada pada level pimpinan berpangkat bintang tiga, seperti Asisten Perencanaan dan Anggaran maupun Kepala Operasi (Ops). “Lalu lintas dengan tugas pokok dan fungsinya yang sangat rawan, dengan risiko-risiko di jalan, sudah selayaknya mendapat penyetaraan,” ujarnya.
“Komisi III DPR RI menilai bahwa perubahan menjadi Balantas Polri akan memperkuat koordinasi antara Korlantas dan seluruh Dirlantas di Indonesia, serta mempermudah standardisasi pelayanan publik, pengawasan keselamatan, dan mitigasi kemacetan di tingkat nasional,” paparnya.
“Penguatan kelembagaan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan lalu lintas secara menyeluruh. Dengan struktur yang lebih tinggi dan setara dengan unit-unit strategis lain di Mabes Polri, Korlantas diharapkan mampu memperkuat sistem manajemen keselamatan jalan, meningkatkan kemampuan personel, serta mempercepat inovasi dalam teknologi transportasi dan rekayasa lalu lintas.”
“Komisi III menegaskan bahwa rekomendasi kesimpulan ketiga bukan sekadar perubahan administratif, tetapi langkah konkret dalam menghadirkan tata kelola lalu lintas yang lebih profesional, responsif, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat.,”
