Puadi di Penganugrahan Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Provinsi 2025: Transparansi Itu Prinsip Fundamental Saat Penyelenggaraan Pemilu Berlangsung

 Puadi di  Penganugrahan Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Provinsi 2025: Transparansi Itu Prinsip Fundamental Saat Penyelenggaraan Pemilu Berlangsung

JAKARTA –  Anggota Bawaslu RI Puadi menyampaikan transparansi adalah prinsip fundamental saat penyelenggaraan Pemilu berlangsung. Puadi menjelaskan, Anugerah Keterbukaan Informasi Publik menjadi wujud akuntabilitas Bawaslu sekaligus upaya membangun kepercayaan publik.

“Transparansi merupakan prinsip fundamental dalam penyelenggaraan Pemilu, dan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik menjadi wujud nyata akuntabilitas Bawaslu dalam membangun kepercayaan publik,” kata  Puadi saat Penganugrahan Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Provinsi Tahun 2025 di Jakarta, Sabtu (13/12/2025) malam seperti dikutip situs Bawaslu RI.

Lebih lanjut Puadi, Bawaslu RI telah menuntaskan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik di Bawaslu provinsi se-Indonesia. Hasil evaluasi tersebut menunjukkan peningkatan kualitas layanan informasi publik dibandingkan tahun sebelumnya.

“Hasil monitoring dan evaluasi menunjukkan bahwa pelaksanaan keterbukaan informasi publik di jajaran Bawaslu daerah mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Puadi.

Ia menyampaikan, Bawaslu memberikan apresiasi kepada Bawaslu provinsi yang berhasil meraih peringkat terbaik. Sementara itu, bagi provinsi yang belum memperoleh peringkat, Puadi mendorong agar hasil monitoring dan evaluasi dijadikan bahan perbaikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik ke depan.

Puadi berharap seluruh jajaran Bawaslu dapat menjaga konsistensi dan kekompakan dalam menerapkan prinsip transparansi, sehingga kualitas keterbukaan informasi publik terus meningkat dan tidak mengalami penurunan di tahun berikutnya.

Sebagai informasi, Bawaslu RI gelar Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Provinsi Tahun 2025 pada Sabtu, 13 Desember 2025. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Bawaslu RI dalam mendorong penguatan tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan informasi publik.

Penganugerahan tersebut diikuti oleh Bawaslu Provinsi se-Indonesia dan dihadiri oleh pimpinan Bawaslu RI, pimpinan Bawaslu Provinsi, jajaran sekretariat, serta para pemangku kepentingan terkait. Melalui kegiatan ini, Bawaslu RI memberikan apresiasi kepada Bawaslu Provinsi yang dinilai berhasil menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik secara optimal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu.

Dalam sambutannya, Puadi menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu. Ketersediaan informasi yang akurat, mudah diakses, dan bertanggung jawab menjadi salah satu indikator utama terwujudnya pengawasan pemilu yang berintegritas dan demokratis.

Penilaian keterbukaan informasi publik dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, di antaranya pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi, peran serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), kepatuhan terhadap regulasi keterbukaan informasi, serta inovasi dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.

Melalui penganugerahan ini, Bawaslu RI berharap seluruh Bawaslu Provinsi semakin konsisten meningkatkan kualitas layanan informasi publik, baik pada masa tahapan maupun non-tahapan pemilu, sehingga prinsip transparansi dan akuntabilitas dapat terus terjaga di seluruh jajaran Bawaslu.

Facebook Comments Box