Mukhamad Misbakhun Ingin Daerah Penghasil Sumber Daya Alam (SDA) Tidak Boleh Terjebak Kondisi Resource Curse atau ‘kutukan SDA’

 Mukhamad Misbakhun Ingin Daerah Penghasil Sumber Daya Alam (SDA) Tidak Boleh Terjebak Kondisi Resource Curse atau ‘kutukan SDA’

JAKARTA  — Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa daerah-daerah penghasil sumber daya alam (SDA) seperti Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak boleh terjebak dalam kondisi resource curse atau “kutukan SDA”, di mana kekayaan alam yang melimpah tidak berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Penegasan itu disampaikan Misbakhun saat memimpin Kunjungan Kerja Reses Komisi XI DPR RI ke Bangka Belitung, Jumat (12/12/2025), yang berfokus pada evaluasi tata kelola penerimaan negara dan distribusi Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam bagi daerah.

Bangka Belitung selama ini dikenal sebagai salah satu penghasil timah terbaik dunia, dengan sejarah panjang eksploitasi sejak masa kolonial. Namun, Misbakhun mengingatkan bahwa kekayaan tambang tidak otomatis menjamin kemajuan apabila tidak dikelola dengan visi kebijakan yang tepat.

“Kita sebagai bangsa besar tidak boleh terjebak pada situasi kutukan SDA. Sumber daya alam yang melimpah harus benar-benar menyejahterakan rakyatnya, bukan sebaliknya,” tegas Misbakhun seperti.dikutip media DPR RI.

Menurutnya, penting bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan bahwa nilai tambah dari eksploitasi timah — mulai dari perizinan, perpajakan, hingga pengelolaan smelter — dapat kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan peningkatan kualitas hidup.

Evaluasi Mendalam

Dalam pertemuan dengan perwakilan mitra kerja dari Kementerian Keuangan, Bapenas, BPK RI, BPKP, serta Pemerintah Provinsi Babel, Komisi XI menggali data terkait: besaran transfer DBH SDA yang diterima kabupaten/kota, formula penghitungan DBH, efektivitas pemanfaatan dana tersebut dalam pembangunan daerah.

Misbakhun mengungkapkan bahwa BPK RI telah menyampaikan bahwa alokasi DBH untuk Babel sejauh ini sesuai ketentuan. Namun, DPR masih membutuhkan data rinci terkait berapa kilometer jalan yang telah dibangun, bagaimana dampaknya pada pendidikan, kesehatan, telekomunikasi, serta infrastruktur desa.

“DBH itu harus kita ukur manfaatnya. Berapa infrastruktur yang terbangun? Bagaimana pengaruhnya terhadap kualitas layanan publik? Ini yang kita minta datanya secara detail,” ujar Misbakhun.

Antisipasi Pasca-Eksploitasi

Selain persoalan fiskal, Misbakhun menyoroti pentingnya strategi jangka panjang pasca-ekploitasi tambang. Daerah harus menyiapkan konsep reklamasi, rehabilitasi lahan, dan alih fungsi kawasan bekas tambang agar tetap produktif dan berdampak ekonomi.

“Setelah SDA habis, apa yang disiapkan? Ini yang paling penting. Jangan sampai kita hanya meninggalkan lubang-lubang bekas tambang tanpa rencana lanjutan,” katanya.

Ia mencontohkan rencana pemanfaatan lahan bekas tambang untuk pertanian dan kegiatan ekonomi produktif lain yang harus mulai disusun secara serius agar tidak menimbulkan beban lingkungan dan sosial di masa depan.

Kreatif Kelola Keuangan Daerah

Kunjungan ini juga merupakan bagian dari fungsi pengawasan Komisi XI DPR RI terhadap pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Undang-undang tersebut dirancang agar daerah lebih kreatif dalam menggali pendapatan serta efisien dalam penggunaan anggaran.

Komisi XI ingin memastikan hak-hak fiskal daerah terpenuhi melalui DAU, DAK, dan DBH, namun di saat yang sama mendorong perbaikan tata kelola. “Daerah harus memperbaiki tata kelola keuangannya. Daerah yang efisien nantinya akan mendapatkan perlakuan khusus dalam alokasi anggaran,” jelasnya.

Di akhir wawancara, Misbakhun kembali mengingatkan bahwa daerah penghasil SDA harus memanfaatkan masa kejayaannya untuk membangun basis ekonomi yang lebih luas, bukan hanya bergantung pada komoditas tambang.

“Kita punya kesempatan memperbaiki ekosistem pengelolaan keuangan negara dan daerah. Jangan sampai SDA melimpah tetapi masyarakatnya tidak sejahtera. Itu yang kita hindari,” katanya. (ssb — Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengungkapkan sejumlah catatan penting dalam kunjungan kerja reses Komisi XI DPR RI ke Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Jumat (12/12/2025). Provinsi Babel dikenal sebagai salah satu daerah yang kaya akan sumber daya alam, khususnya timah.

Menurut Misbakhun, reses kali ini bertujuan mengetahui secara mendalam sejauh mana penerimaan pemerintah daerah atas transfer dana dari pemerintah pusat dan manfaatnya bagi masyarakat lokal. Fokus utama diskusi adalah mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam dan bagaimana distribusinya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga ke pemerintah daerah.

“Catatan kita hari ini dalam rangka reses Komisi XI DPR RI adalah kita melakukan kunjungan ke daerah yang mempunyai sumber daya alam yang melimpah. Kita ingin mengetahui secara mendalam berapa yang ditransfer oleh pemerintah pusat dan apa yang bisa dirasakan oleh masyarakat daerah,” ujarnya kepada Parlementaria usai pertemuan.

Dalam perbincangan dengan mitra kerja yang hadir, termasuk perwakilan Kementerian Keuangan RI, Bapenas, BPK RI, BPKP, dan pemerintah provinsi Babel, Misbakhun menegaskan pentingnya pemahaman atas perencanaan dan manajemen alokasi DBH SDA. Ia menilai strategi pemerintah pusat maupun daerah dalam memformulasikan DBH berdasarkan potensi SDA harus transparan dan berdampak langsung bagi masyarakat setempat.

“Ini kan perencanaan pembangunan, kita ingin tahu direncanakan seperti apa strateginya pemerintah dan bagaimana kebijakan itu menjadi makna anggaran baik dari sisi penerimaan negara, pajak maupun PNBP,” jelasnya.

Lebih jauh, Misbakhun juga menekankan pentingnya keberlanjutan tata kelola sumber daya alam, termasuk pasca-eksploitasi. Menurutnya, lahan bekas tambang harus direklamasi dan disiapkan untuk kegiatan produktif lain seperti pertanian, sehingga dampak lingkungan dan kesejahteraan masyarakat dapat optimal.

Menjawab pertanyaan terkait isu kutukan sumber daya alam di mana kekayaan alam justru tidak menyejahterakan masyarakat, ia menyatakan Indonesia harus mampu keluar dari jebakan tersebut. Ia menegaskan pentingnya tata kelola keuangan yang baik dan strategi pembangunan yang bersinergi antar-pemerintah pusat dan daerah.

“Kita sebagai bangsa besar tidak boleh terjebak pada situasi kutukan SDA. Kita punya prinsip gotong royong, di mana yang melimpah membantu yang kekurangan, bukan sebaliknya,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Informasi yang disampaikan BPK RI dan BPKP pada pertemuan tersebut menunjukkan bahwa kabupaten dan kota di Bangka Belitung telah menerima DBH yang memadai sesuai formula yang berlaku. Namun, masih dibutuhkan data rinci terkait dampak dana tersebut terhadap pembangunan infrastruktur, layanan pendidikan, kesehatan, telekomunikasi, serta fasilitas desa dan lainnya.

Misbakhun kemudian meminta pihak terkait untuk menyajikan data tersebut agar Komisi XI DPR RI dapat mengevaluasi efektivitas dan kecukupan transfer dana untuk pembangunan daerah.

Saat diwawancarai, Misbakhun juga menekankan peran kunjungan kerja dalam konteks pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Menurutnya, undang-undang ini diharapkan mendorong pemerintah daerah agar lebih kreatif dan efisien dalam membiayai pembangunan, termasuk melalui pajak daerah maupun alokasi DBH, DAU, dan DAK.

Menjawab kekhawatiran tentang potensi penurunan alokasi transfer ke daerah, Misbakhun menegaskan bahwa meskipun terdapat pengurangan alokasi tertentu, hak daerah tetap ada dan pembangunan juga terus berlanjut — termasuk melalui bantuan dan dukungan belanja pusat. Ia menekankan perlunya peningkatan efisiensi dalam tata kelola keuangan daerah agar mendapatkan treatment khusus di masa yang akan datang.

 

Facebook Comments Box