Amin Ak: OTT Pegawai Pajak, Momentum Percepatan Reformasi Sistem dan SDM Perpajakan
JAKARTA – Peristiwa OTT pegawai pajak di Jakarta menjadi pengingat penting bahwa integritas aparatur perpajakan harus terus diperkuat. Terlebih disaat penerimaan negara menghadapi tekanan dan defisit APBN mendekati ambang batas 3%.
“Saya melihat kasus ini sebagai tindakan penegakan hukum terhadap oknum, bukan cerminan keseluruhan institusi perpajakan yang tengah menjalankan agenda reformasi secara intensif,” ujar Amin.
Namun justru di tengah _shortfall_ penerimaan pajak, langkah bersih-bersih seperti ini diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik bahwa negara tidak memberi ruang bagi penyimpangan.
“Saya mengapresiasi sikap Kemenkeu dan DJP yang langsung membuka diri terhadap proses hukum, karena ini menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan internal dan eksternal bekerja,” lanjutnya.
Penindakan ini memperlihatkan bahwa upaya transparansi, mulai dari digitalisasi proses, penguatan audit risiko, hingga peningkatan pengawasan, mulai mempersempit ruang manuver praktik manipulasi.
Amin mengingatkan, kepercayaan publik adalah pondasi penerimaan negara, sehingga setiap tindakan tegas terhadap oknum justru memperkuat legitimasi sistem perpajakan.
Ke depan, reformasi perpajakan perlu difokuskan pada tiga ranah utama. Pembenahan sistem, SDM, dan tata kelola hubungan antara fiskus (terutama DJP dan bea cukai), konsultan, dan wajib pajak.
Dari sisi sistem, digitalisasi pemeriksaan harus diperdalam agar setiap proses memiliki _audit trail_ yang jelas dan mengurangi ruang diskresi dalam penentuan nilai pajak.
Dari sisi SDM, integritas harus menjadi dasar seluruh proses rekrutmen, promosi, rotasi jabatan, serta diperkuat dengan _lifestyle check_ dan perlindungan bagi pelapor penyimpangan.
Sementara itu, peran konsultan pajak perlu diperjelas agar menjadi mitra kepatuhan, bukan perantara informal yang membuka celah penyalahgunaan.
“Pemerintah sudah berada di jalur reformasi yang tepat, dan Komisi XI DPR akan terus mengawalnya melalui fungsi pengawasan dan legislasi,” tegasnya.
Tujuan utamanya jelas, untuk memastikan tata kelola perpajakan semakin bersih, adil, dan mampu menjaga stabilitas penerimaan negara demi kesejahteraan seluruh rakyat.