Proyek Pagar Laut PIK 2 Tetap Berjalan, Sekata Institute: Jangan Jadikan Pencabutan Izin Sekadar Gimmick

 Proyek Pagar Laut PIK 2 Tetap Berjalan, Sekata Institute: Jangan Jadikan Pencabutan Izin Sekadar Gimmick

JAKARTA – Direktur Sentra Keadilan dan Ketahanan Nasional (Sekata Institute), Andri Frediansyah, menilai masih berlangsungnya proyek pagar laut dan aktivitas pengurugan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, meski izinnya telah dicabut dan viral sejak Januari 2025, menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Ia mengingatkan agar pencabutan izin tersebut tidak berhenti sebagai sekadar gimmick kebijakan tanpa dampak nyata di lapangan.

“Secara hukum pencabutan izin seharusnya otomatis menghentikan seluruh kegiatan fisik. Ketika aktivitas pengurugan laut masih terus berlangsung lebih dari satu tahun pasca pencabutan, maka terdapat indikasi pembiaran yang serius”, kata Andri kepada wartawan.

Ia menegaskan, praktik pengurugan laut tanpa izin jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Dalam Pasal 23 ayat (1) ditegaskan bahwa pemanfaatan ruang pesisir dan laut wajib memiliki izin yang sah dari pemerintah.
Lebih jauh, Pasal 73 ayat (1) UU tersebut mengatur bahwa setiap orang yang memanfaatkan ruang laut tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, termasuk penghentian kegiatan, pemulihan lingkungan, dan denda”, tegasnya.

Selain itu, Andri menilai aktivitas pengurugan yang tetap berjalan juga berpotensi melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 36 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL harus memiliki izin lingkungan sebagai prasyarat operasional.

“Ketika izin dicabut, maka AMDAL dan izin lingkungannya otomatis gugur. Jika kegiatan tetap berjalan, itu bukan lagi pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk ranah pelanggaran hukum lingkungan,” tandasnya.

Andri juga mengingatkan Pasal 98 dan Pasal 99 UU 32/2009, yang membuka ruang pertanggungjawaban pidana apabila kegiatan tanpa izin tersebut menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, baik dengan unsur kesengajaan maupun kelalaian.

“Aktivitas pengurugan area kawasan pagar laut pesisir tangerang ini ada potensi hukumnya, janganlah semena-mena seakan tidak ada peran negara disini”, katanya.

Menurutnya, lemahnya pengawasan berisiko menciptakan preseden buruk tata kelola kelautan, di mana pencabutan izin tidak memiliki daya paksa dan dapat diabaikan oleh pelaku usaha bermodal besar.

“Jika negara tidak hadir menegakkan hukum, maka publik akan melihat pencabutan izin ini hanya sebagai gimmick, berkesan keras di pernyataan, lemah di tindakan,” ujarnya.

Sekata Institute mendesak KKP untuk segera melakukan penghentian paksa seluruh aktivitas pengurugan, menurunkan pengawasan terpadu lintas kementerian, serta membuka secara transparan kepada publik mengenai status penegakan hukum dan sanksi yang dijatuhkan.

“Laut adalah ruang hidup publik yang dijamin konstitusi. Penegakan hukum yang konsisten adalah kunci agar kebijakan negara tidak kehilangan wibawa,” pungkas Andri.

Facebook Comments Box