Sekjen DPP Pemuda LIRA Habibie Mahabbah: Prof. Adies Kadir Sah Jabat Hakim MK, Publik Perlu Beri Kesempatan!
JAKARTA — Sekretaris Jenderal DPP Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Habibie Mahabbah menegaskan Prof. Dr. Ir. H. Adies Kadir, SH, MHum sah secara hukum dan konstitusi menjabat sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Habibie, jika ditinjau secara objektif dari aspek hukum tata negara dan konstitusi, tidak terdapat persoalan mendasar yang dapat menggugurkan keabsahan Prof. Adies sebagai Hakim MK.
“Secara hukum dan konstitusi tidak ada masalah. Tinggal bagaimana rakyat Indonesia memberi kesempatan kepada Prof. Adies untuk membuktikan kapasitasnya. Rekam jejak beliau di bidang hukum sangat mumpuni,” ujar Habibie kepada wartawan di Bilangan Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (31/1/2026).
Habibie menekankan, Prof. Adies memenuhi seluruh persyaratan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945 dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, termasuk integritas moral, kepribadian yang tidak tercela, serta kompetensi di bidang hukum tata negara.
Tak hanya itu, lanjut Habibie, latar belakang akademik Prof. Adies sebagai doktor dan profesor dinilai memperkuat kapasitas intelektualnya dalam menjalankan fungsi pengujian undang-undang terhadap UUD 1945.
“Beliau bukan hanya akademisi, tapi juga praktisi legislasi. Kombinasi ini penting bagi Hakim MK untuk memahami original intent pembentuk undang-undang,” jelas Habibie.
Mantan Bendahara Umum PB HMI ini juga menepis anggapan, pengalaman Prof. Adies sebagai anggota DPR RI dapat mengganggu independensi hakim. Menurut Habibie, justru pengalaman panjang di parlemen menjadi nilai tambah konstitusional, karena MK membutuhkan hakim yang memahami proses politik legislasi secara utuh.
“Independensi hakim tidak ditentukan oleh latar belakang, melainkan dijamin oleh sumpah jabatan, kode etik, dan sistem pengawasan. Itu yang harus dipahami publik,” tegas eks Wakil Sekjen DPP KNPI ini.
Lebih lanjut, Habibie mengingatkan, proses pengusulan Prof. Adies sebagai Hakim MK telah dilakukan melalui mekanisme konstitusional oleh lembaga pengusul yang sah, sehingga tidak terdapat cacat prosedural dalam pengangkatannya.
Ia juga menegaskan, hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang membatalkan atau menganulir pengangkatan Prof. Adies sebagai Hakim MK.
“Dalam hukum tata negara berlaku asas praduga keabsahan. Setiap keputusan pejabat negara dianggap sah dan berlaku selama belum dibatalkan oleh putusan pengadilan,” ujar Habibie.
Di akhir keterangannya, Habibie menyebut polemik yang tidak didasarkan pada argumentasi hukum justru berpotensi mengganggu stabilitas kelembagaan MK sebagai penjaga konstitusi.
Ketua Umum Persigawa ini menegaskan, legitimasi politik dalam proses pengusulan hakim merupakan bagian dari desain konstitusi dan tidak dapat disamakan dengan intervensi politik terhadap independensi hakim.
“Setelah dilantik, Hakim MK hanya tunduk pada konstitusi dan hukum, bukan kepentingan politik. Itu prinsip dasar negara hukum,” pungkas Habibie.