Tekanan Global Menguat, Darori Wonodipuro Siapkan Payung Hukum Ekspor Komoditas Strategis
Darori Wonodipuro
JAKARYA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menilai Indonesia membutuhkan payung hukum yang kuat dan terintegrasi untuk mengatur tata niaga komoditas strategis nasional di tengah meningkatnya tekanan regulasi perdagangan internasional. Karena itu, penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komoditas Strategis didorong agar selaras dengan ketentuan global tanpa mengorbankan kepentingan nasional.
Isu tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pleno Baleg DPR RI bersama pemerintah yang diwakili Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan jajaran terkait, di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (5/2/2026).
Anggota Baleg DPR RI Darori Wonodipuro menegaskan bahwa hingga kini Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang secara komprehensif mengatur ekspor komoditas strategis. Kebijakan yang ada masih tersebar dalam berbagai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), sehingga rawan tumpang tindih dan kurang adaptif terhadap dinamika global.
“Pengaturan ekspor kita masih parsial. RUU Komoditas Strategis harus menjadi payung hukum yang menyatukan seluruh kebijakan agar lebih kuat, jelas, dan berdaya saing,” ujar Darori.
Ia menjelaskan, sejumlah komoditas strategis nasional—mulai dari hasil kehutanan, karet, beras non organik, porang, hingga produk turunan kelapa sawit—saat ini masuk dalam kategori barang yang dilarang atau diatur ekspornya. Di sisi lain, kebijakan perdagangan internasional, khususnya dari Uni Eropa, semakin ketat dengan standar lingkungan, keberlanjutan, dan isu deforestasi.
Menurut Darori, kondisi tersebut menuntut kehadiran regulasi yang tidak hanya patuh terhadap aturan internasional, tetapi juga mampu melindungi posisi tawar Indonesia di pasar global.
“RUU ini harus mampu menjawab tuntutan keberlanjutan tanpa menjadikan komoditas kita korban hambatan dagang terselubung,” tegasnya.
Selain aspek global, Darori juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap petani dan pelaku usaha dalam negeri. Ia menilai kebijakan ekspor-impor komoditas strategis selama ini kerap menimbulkan gejolak harga di tingkat produsen, terutama saat musim panen raya.
“Jangan sampai regulasi ekspor justru merugikan petani kita sendiri. Produksi domestik harus dilindungi, harga dijaga, dan kepastian usaha diberikan,” ujarnya.
Melalui RDP tersebut, Baleg DPR RI menghimpun berbagai masukan dari pemerintah mengenai kondisi eksisting tata niaga ekspor nasional sebagai bahan penyempurnaan substansi RUU Komoditas Strategis.
Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan dan kedaulatan ekonomi nasional, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global, sekaligus memastikan keselarasan dengan rezim perdagangan internasional.
pandang yang mana.