RUU Anti Monopoli Dikebut, DPR Waspadai Cengkeraman Platform Digital atas UMKM
Gambar Ilustrasi Gedung DPR
YOGYAKARTA— Praktik monopoli di era ekonomi digital dinilai semakin licin dan sulit dideteksi. Menyadari ancaman tersebut, Komisi VI DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti Monopoli agar mampu menjawab realitas baru penguasaan pasar oleh pemodal besar dan platform digital.
Dalam Kunjungan Kerja Spesifik Panja RUU Anti Monopoli ke Yogyakarta, Kamis (5/2/2026), Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini menegaskan bahwa regulasi lama tak lagi relevan menghadapi dominasi marketplace dan bisnis daring yang menekan pelaku usaha kecil.
“UMKM kalau harus bertarung langsung dengan pemodal besar jelas berat. Undang-undang lama belum mengatur bisnis digital karena saat itu belum ada online market. Ini yang sekarang harus kita perbaiki,” ujar Anggia.
Ia menilai tanpa pembaruan regulasi, UMKM hanya akan menjadi objek pasar, sementara kendali harga, distribusi, dan data sepenuhnya dikuasai segelintir pemain besar.
Senada, Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron mengingatkan bahwa pembahasan UU Nomor 5 Tahun 1999 dilakukan pada era pra-digital, saat dominasi platform belum menjadi ancaman serius. Kini, kondisi pasar berubah drastis.
“Dulu kami tidak pernah membayangkan platform digital akan menguasai kehidupan sehari-hari. Sekarang perbankan, marketplace, sampai pinjol dan judol semua berbasis platform. Ini berbahaya dan harus menjadi musuh bersama,” tegas Herman.
Ia menyoroti bahwa praktik monopoli digital tidak lagi kasat mata, melainkan tersembunyi melalui penguasaan data, algoritma, dan ekosistem tertutup yang sulit disentuh hukum konvensional.