Panja Komisi VI DPR Perkuat Wewenang KPPU agar Efektif Berantas Kartel

 Panja Komisi VI DPR Perkuat Wewenang KPPU agar Efektif Berantas Kartel

YOGYAKARTA  — Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI menegaskan pentingnya penguatan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam revisi RUU Anti Monopoli. DPR menilai, tanpa kewenangan yang memadai, KPPU sulit memberikan efek jera terhadap praktik kartel dan persaingan usaha tidak sehat yang merugikan publik.

Isu tersebut mengemuka dalam pertemuan Komisi VI DPR RI bersama civitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM), pelaku usaha, serta pemangku kepentingan sektor terkait di Yogyakarta, Kamis (5/2/2026).

Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, menyampaikan bahwa penguatan KPPU harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari aspek kelembagaan hingga kewenangan eksekutorial. Menurutnya, KPPU sebagai pelaksana undang-undang persaingan usaha harus memiliki posisi yang kuat agar putusannya benar-benar efektif.

“Pelaksana undang-undang tetap KPPU. Oleh karena itu, KPPU harus kita perkuat. Pertama soal status kepegawaian, diusulkan agar memiliki kepermanenan dengan berstatus ASN. Kemudian juga penguatan hak eksekutorial, yakni kewenangan untuk mengeksekusi putusan,” ujar Herman.

Senada dengan itu, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini menekankan bahwa penguatan kewenangan KPPU bertujuan agar penegakan hukum persaingan usaha mampu menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha yang melakukan monopoli atau praktik curang.

“Kita ingin KPPU memiliki wewenang yang kuat sehingga penindakan terhadap monopoli dan persaingan usaha tidak sehat benar-benar memberikan efek jera,” tegas Anggia.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Rachmat Gobel menyoroti pentingnya independensi KPPU dalam menjalankan tugasnya. Ia menilai KPPU harus berdiri sebagai lembaga yang kuat dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden agar dapat bekerja secara optimal tanpa intervensi.

“KPPU harus kita perkuat dan dia harus independen. Bertanggung jawab kepada Presiden tidak masalah. Yang penting kinerjanya berjalan dengan baik,” ujar Gobel.

Namun demikian, Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mengingatkan agar penguatan kewenangan KPPU tidak menjelma menjadi lembaga superbody yang berpotensi menyalahgunakan kekuasaan. Ia menekankan pentingnya kesiapan sumber daya manusia dan mekanisme pengawasan yang ketat.

“Jangan sampai KPPU menjadi superbody dan terjadi abuse of power. Jangan sampai kewenangan besar justru disalahgunakan. Ini harus dipastikan kesiapan orang-orangnya, supaya kekuasaan itu tidak melenceng,” kata Darmadi.

Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari upaya DPR RI menyerap masukan kritis dari Fakultas Hukum UGM dalam rangka penyempurnaan aspek hukum acara dan kelembagaan KPPU dalam Naskah Akademik RUU Anti Monopoli, sebagaimana tertuang dalam TOR Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026.

 

Facebook Comments Box