Penataran Keparlemenan DPR RI: Cucun Tekankan Kebijakan Publik Tak Boleh Jauh dari Rakyat

 Penataran Keparlemenan DPR RI: Cucun Tekankan Kebijakan Publik Tak Boleh Jauh dari Rakyat

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan bahwa praktik keparlemenan tidak boleh berhenti pada kepatuhan prosedural semata, tetapi harus melahirkan kebijakan publik yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat.

Hal itu disampaikan Cucun saat membuka Penataran Keparlemenan hasil kerja sama Badan Keahlian DPR RI dengan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara–Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (6/2/2026).

Menurut Cucun, seluruh fungsi dan kewenangan parlemen sejatinya bersumber dari tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yakni melindungi seluruh rakyat Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Keparlemenan bukan sekadar soal merumuskan norma atau menjalankan prosedur. Ia harus berujung pada kebijakan publik yang berpihak dan memberi manfaat nyata bagi rakyat,” kata politisi Fraksi PKB tersebut.

Ia menilai parlemen memegang posisi strategis sebagai jembatan antara aspirasi publik dan kebijakan negara. Karena itu, kualitas lembaga legislatif tidak diukur dari banyaknya produk hukum, melainkan dari seberapa jauh kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat.

Cucun juga mengingatkan bahwa kebijakan yang sah secara hukum belum tentu otomatis adil secara sosial. Dalam praktiknya, kata dia, kerap terjadi kebijakan yang prosedurnya benar namun dampaknya belum dirasakan luas oleh masyarakat.

“Di sinilah tantangan keparlemenan. Proses boleh rapi, tetapi substansinya harus tetap berpihak kepada rakyat,” ujarnya.

Ia menegaskan, fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPR RI harus dijalankan sebagai instrumen konstitusional untuk menjaga keberpihakan negara. Fungsi legislasi dituntut melahirkan undang-undang yang responsif, fungsi anggaran memastikan belanja negara tepat sasaran, sementara fungsi pengawasan menjaga agar kebijakan tidak melenceng dari tujuan konstitusi.

Selain itu, DPR RI juga menjalankan fungsi pertimbangan dan persetujuan dalam pengangkatan pejabat publik sebagai bagian dari mekanisme checks and balances. Melalui fungsi tersebut, DPR memastikan pejabat yang diangkat memiliki integritas, kapasitas, serta komitmen terhadap kepentingan rakyat.

Dalam konteks kepastian hukum, Cucun menekankan pentingnya prosedur yang jelas dan tertib, namun mengingatkan agar hukum tidak dijalankan secara mekanis tanpa orientasi kebijakan. Ia menilai, prosedur yang kehilangan tujuan justru berpotensi menjadikan hukum sebagai beban bagi masyarakat.

Ia pun menyoroti pentingnya sinergi antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Menurutnya, HTN berperan mengatur kerangka kewenangan lembaga negara, sementara HAN memastikan kewenangan tersebut dijalankan secara sah, tertib, dan akuntabel.

“Peran Badan Keahlian DPR RI dan para akademisi HTN-HAN sangat strategis dalam menjaga agar setiap kebijakan tetap konstitusional, rasional, dan berpihak pada kepentingan publik,” pungkasnya.

Acara penataran tersebut dihadiri jajaran Setjen DPR RI, pimpinan Badan Keahlian DPR RI, perwakilan APHTN-HAN, serta peserta dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

 

Facebook Comments Box