Komisi VIII DPR RI Tekankan Penataan PBI Harus Lindungi Kelompok Rentan

 Komisi VIII DPR RI Tekankan Penataan PBI Harus Lindungi Kelompok Rentan

JAKARTA  — Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB Marwan Dasopang menegaskan bahwa upaya pembenahan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan tidak boleh berdampak pada terhambatnya akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan. Penataan sistem, menurutnya, harus tetap berpijak pada prinsip perlindungan sosial.

Pernyataan tersebut disampaikan Marwan usai mengikuti Rapat Konsultasi Pimpinan DPR bersama pimpinan Komisi VIII, IX, dan XI dengan jajaran menteri serta pimpinan lembaga terkait, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Rapat tersebut membahas evaluasi menyeluruh tata kelola Jaminan Sosial Kesehatan Terintegrasi.

Marwan mengingatkan bahwa kebijakan penonaktifan kepesertaan PBI yang dilakukan dalam rangka pembaruan dan validasi data harus disertai kehati-hatian ekstra. Pasalnya, mayoritas peserta PBI berasal dari kalangan fakir miskin, lanjut usia, penyandang disabilitas, serta masyarakat rentan yang sepenuhnya menggantungkan akses kesehatannya pada kehadiran negara.

“Penataan PBI jangan hanya dilihat dari sisi administrasi atau efisiensi anggaran. Di balik setiap data, ada kehidupan warga yang bergantung pada jaminan kesehatan negara,” tegas Marwan.

Marwan menekankan bahwa hak atas kesehatan merupakan hak dasar warga negara yang dijamin konstitusi. Oleh karena itu, setiap kebijakan korektif yang diambil pemerintah harus disertai langkah mitigasi yang jelas agar tidak menimbulkan masalah sosial baru di tengah masyarakat.

Ia juga menyoroti banyaknya laporan dan aspirasi yang diterima Komisi VIII terkait warga yang mendadak kehilangan status PBI, meskipun secara kondisi sosial ekonomi masih tergolong miskin dan membutuhkan bantuan negara.

Fenomena ini, menurut Marwan, menjadi alarm penting agar pemerintah tidak semata-mata bergantung pada data tanpa memahami realitas di lapangan.

“Data itu penting, tetapi jangan sampai data menutup mata terhadap kenyataan. Kesalahan atau keterbatasan pendataan tidak boleh berujung pada hilangnya hak masyarakat miskin untuk berobat,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Marwan mendorong Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), serta BPJS Kesehatan untuk memperkuat koordinasi dan memastikan proses pemutakhiran data PBI dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melalui verifikasi faktual di lapangan hingga tingkat daerah.

Sebagai komisi yang membidangi urusan sosial, Komisi VIII DPR RI, lanjutnya, akan terus mengawal kebijakan pemerintah agar perbaikan ekosistem Jaminan Sosial Kesehatan benar-benar berpihak pada rakyat kecil dan tidak menjadikan kelompok rentan sebagai korban dari pembenahan sistem.

“Perbaikan tata kelola memang penting, tetapi perlindungan terhadap masyarakat rentan harus tetap menjadi prioritas utama. Negara tidak boleh abai,” pungkas Marwan.

 

Facebook Comments Box