Dede Yusuf Soroti Tumpang Tindih Regulasi, Desak Peta Tunggal dan Peradilan Khusus Agraria
Dede Yusuf
JEMNER– Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi II kembali menegaskan komitmennya untuk membenahi persoalan konflik agraria yang tak kunjung usai.
Dalam Kunjungan Kerja Spesifik ke Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Kamis (12/2/2026), Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menilai konflik lahan yang berlarut menunjukkan perlunya pembenahan sistemik dan lintas sektor.
Menurut Dede, salah satu sumber utama persoalan adalah tumpang tindih regulasi serta perbedaan kewenangan antar kementerian dan lembaga. Ia mencontohkan adanya undang-undang sektoral yang masing-masing merasa memiliki legitimasi atas penguasaan dan pengelolaan lahan.
“Semua merasa punya dasar hukum sendiri. BUMN dengan undang-undangnya, kehutanan dengan aturan kehutanan, ATR dengan aturan agraria. Ketika di lapangan terjadi irisan, rakyat yang paling dirugikan,” ujar Dede.
Untuk itu, Komisi II mendorong percepatan implementasi kebijakan satu peta atau one map policy. Menurutnya, penyatuan referensi peta menjadi kunci agar tidak lagi terjadi perbedaan klaim akibat penggunaan data spasial yang berbeda-beda.
“Dalam pengukuran dan pendataan lahan, harus jelas menggunakan peta yang mana. Tidak boleh lagi ada perbedaan antara peta ATR, kehutanan, atau instansi lain. Harus satu peta sebagai rujukan nasional,” tegasnya.
Selain persoalan peta, Dede juga menyoroti belum adanya otoritas tunggal yang berperan sebagai penengah saat konflik terjadi. Ketidakjelasan ini, kata dia, sering membuat penyelesaian sengketa berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
“Kalau konflik muncul, siapa yang menjadi wasit? Apakah menteri, pemda, atau lembaga lain? Ini harus dipastikan agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab,” katanya.
Selama ini, banyak sengketa agraria berujung di pengadilan umum. Namun, proses hukum yang panjang dan mahal kerap menyulitkan masyarakat kecil untuk memperjuangkan haknya.
“Kalau semua dibawa ke pengadilan umum, rakyat sering kalah karena prosesnya lama dan membutuhkan biaya besar. Perlu ada mekanisme khusus yang lebih cepat dan memahami aspek teknis pertanahan,” tambahnya.
Karena itu, Komisi II mendorong pembentukan pengadilan agraria atau pengadilan pertanahan sebagai lembaga khusus yang memiliki kompetensi di bidang sengketa lahan. Diharapkan, kehadiran peradilan khusus ini mampu memberikan kepastian hukum yang lebih adil dan efisien.
DPR RI juga telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria untuk merumuskan langkah komprehensif dalam menangani persoalan lintas sektor tersebut. Melalui pembahasan di Pansus, diharapkan lahir sistem penyelesaian yang terintegrasi, tidak tumpang tindih, serta benar-benar memberikan perlindungan bagi masyarakat yang terdampak konflik agraria berkepanjangan.