Soedeson Tandra Tegaskan Pasal 292 UU Kepailitan Selaras dengan Konstitusi

 Soedeson Tandra Tegaskan Pasal 292 UU Kepailitan Selaras dengan Konstitusi

Soedeson Tandra

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan bahwa ketentuan Pasal 292 dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terkait Perkara Nomor 14/PUU-XXIV/2026.

Dalam persidangan, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Soedeson Tandra yang hadir sebagai kuasa DPR, memaparkan bahwa norma yang dipersoalkan pemohon tidak bisa ditafsirkan secara parsial. Ia menekankan pentingnya membaca ketentuan tersebut sebagai satu kesatuan sistem dalam UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Menurut Soedeson, rujukan terhadap Pasal 286 dalam argumentasi pemohon tidak dapat dilepaskan dari keterkaitannya dengan Pasal 281 ayat (2) dan pasal-pasal lain yang mengatur mekanisme PKPU. “Penafsiran norma tidak bisa berdiri sendiri. Seluruh ketentuan harus dipahami secara komprehensif dalam satu bangunan hukum yang utuh,” kata Soedeson dalam sidang yang digelar secara daring, Selasa (3/2/2026).

Soedeson menjelaskan, terdapat perbedaan mendasar antara mekanisme PKPU dan kepailitan. Dalam proses PKPU, posisi kreditur separatis dan kreditur konkuren memiliki karakteristik tersendiri, terutama dalam menyetujui atau menolak rencana perdamaian yang diajukan debitur. Namun demikian, undang-undang menempatkan kedua jenis kreditur tersebut dalam posisi setara untuk menentukan sikap atas proposal perdamaian.

DPR berpandangan, rujukan Pasal 286 justru dimaksudkan untuk melindungi hak kreditur separatis yang menolak rencana perdamaian. Ketentuan tersebut menjadi dasar agar kreditur separatis tetap memperoleh kompensasi sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (2).

Selain itu, DPR juga menanggapi keberatan pemohon atas frasa “tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian” yang dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum. Soedeson menilai frasa tersebut merupakan konsekuensi yuridis apabila rencana perdamaian dalam proses PKPU tidak mendapat persetujuan mayoritas kreditur atau tidak disahkan oleh pengadilan.

Lebih lanjut, Soedeson menjelaskan, ketika debitur dinyatakan pailit sebagai hasil proses PKPU, maka tahapan selanjutnya adalah pengurusan dan pemberesan harta pailit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses tersebut merupakan rangkaian hukum yang sudah diatur secara sistematis dan tidak menimbulkan multitafsir.

Atas seluruh argumentasi tersebut, DPR menyimpulkan bahwa Pasal 292 UU 37/2004 tetap menjamin kepastian hukum dan tidak mereduksi hak konstitusional para pihak. Dengan demikian, DPR meminta Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian materiil yang diajukan terhadap ketentuan tersebut.

Facebook Comments Box