Rikwanto Soroti Kasus Nabilah O’Brien, Minta Penegakan Hukum Tak Membuat Korban Takut Melapor

 Rikwanto Soroti Kasus Nabilah O’Brien, Minta Penegakan Hukum Tak Membuat Korban Takut Melapor

Rikwanto

JAKARTA — Anggota Komisi III dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Rikwanto, menyoroti polemik hukum yang menimpa Nabilah O’Brien. Ia menilai perkara tersebut memiliki keunikan tersendiri dan berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap keberanian masyarakat dalam melaporkan tindak kejahatan.

Hal itu disampaikan Rikwanto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersama Nabilah O’Brien dan tim kuasa hukumnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Menurutnya, jika seseorang yang mempublikasikan rekaman atau bukti kejahatan justru diproses secara hukum, hal tersebut dapat menciptakan preseden yang kurang baik bagi sistem penegakan hukum di Indonesia. Ia khawatir masyarakat menjadi ragu bahkan takut untuk melaporkan tindak kriminal yang mereka alami atau saksikan.

“Perkara seperti ini sebaiknya dihentikan agar tidak menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat. Jangan sampai orang yang menjadi korban atau yang berusaha membantu mengungkap kejahatan malah dipidanakan,” ujar Rikwanto.

Politisi dari Partai Golkar itu menilai fenomena penyebaran rekaman kejadian melalui kamera pengawas atau CCTV sudah menjadi hal yang umum di era digital saat ini. Rekaman tersebut sering kali menjadi bukti penting untuk membantu aparat penegak hukum mengungkap suatu peristiwa kriminal.

Ia mencontohkan, dalam banyak kasus pencurian, rekaman CCTV biasanya disebarluaskan oleh masyarakat atau aparat keamanan setempat untuk membantu mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Dalam konteks tersebut, penyebaran rekaman justru dilakukan demi kepentingan umum.

“Logika yang berkembang di masyarakat adalah ketika ada kejadian pencurian, rekamannya disebarkan agar pelaku cepat tertangkap. Di zaman digital seperti sekarang, bukti visual dari kamera sangat membantu proses pengungkapan kejahatan,” jelasnya.

Rikwanto juga menyinggung penerapan asas praduga tak bersalah. Ia menegaskan prinsip tersebut memang penting dalam sistem hukum, namun tidak seharusnya dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menyerang balik pihak yang menjadi korban atau pihak yang berupaya mengungkap peristiwa tersebut.

Menurutnya, prinsip praduga tak bersalah seharusnya lebih berfungsi untuk melindungi hak-hak administratif seseorang dalam proses hukum, bukan untuk melemahkan upaya masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungannya.

Ia pun menegaskan dukungan fraksinya agar perkara ini dapat diselesaikan secara bijak dan adil sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.

“Penegakan hukum harus mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas. Jangan sampai masyarakat menjadi takut untuk melapor atau membantu mengungkap kejahatan karena khawatir justru diproses hukum,” tegasnya.

Rikwanto berharap penanganan kasus tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, sehingga masyarakat tetap berani berperan aktif dalam melaporkan dan mencegah tindak kriminal di lingkungan mereka.

Facebook Comments Box