Safaruddin Minta Polisi Percepat Penahanan Tersangka Kasus Koperasi BLN

 Safaruddin Minta Polisi Percepat Penahanan Tersangka Kasus Koperasi BLN

Safaruddin

JAKARTA — Anggota Komisi III dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Safaruddin, meminta aparat kepolisian segera melakukan penahanan terhadap para tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang melibatkan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Ia menilai langkah tegas diperlukan agar proses hukum berjalan efektif sekaligus mencegah kemungkinan hilangnya barang bukti.

Desakan tersebut disampaikan Safaruddin dalam rapat Komisi III DPR bersama jajaran Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan perwakilan korban koperasi BLN yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Menurutnya, penyidik harus bertindak cepat dengan menahan para tersangka, termasuk pimpinan koperasi yang diduga menjadi aktor utama dalam perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa penahanan penting untuk menghindari potensi penghilangan barang bukti maupun upaya menyembunyikan aset yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Penahanan harus segera dilakukan agar tidak ada peluang bagi para tersangka untuk menghilangkan barang bukti ataupun memindahkan aset. Ini penting supaya penyidikan berjalan maksimal,” ujar Safaruddin.

Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu juga menyoroti besarnya kerugian yang dialami masyarakat dalam kasus ini. Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, nilai kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp3,8 triliun dengan jumlah korban mencapai kurang lebih 44 ribu nasabah.

Ia menilai besarnya jumlah korban menunjukkan bahwa perkara ini bukan kasus biasa, sehingga penanganannya harus dilakukan secara serius dan transparan. Selain proses hukum terhadap para pelaku, ia menekankan pentingnya upaya pelacakan aset agar dana masyarakat yang hilang dapat dipulihkan.

“Kerugian yang dialami korban sangat besar. Karena itu, aparat harus segera menelusuri berapa aset yang masih bisa diamankan, baik dalam bentuk uang maupun aset lainnya,” tegasnya.

Safaruddin juga menyinggung penggeledahan yang telah dilakukan penyidik di sejumlah lokasi yang diduga terkait dengan aktivitas koperasi tersebut. Ia menyebut berbagai barang bukti yang telah disita, seperti dokumen, telepon genggam, dan perangkat komputer, dapat menjadi petunjuk penting dalam menelusuri aliran dana.

Menurutnya, dari barang bukti tersebut penyidik dapat mengungkap jaringan serta aset yang kemungkinan masih tersembunyi. Hal itu dinilai penting agar proses pemulihan kerugian korban bisa dilakukan secara maksimal.

“Barang-barang yang disita seperti dokumen, handphone, maupun laptop harus segera dianalisis untuk menelusuri aliran dana dan menemukan aset-aset yang masih tersisa,” katanya.

Safaruddin berharap aparat penegak hukum dapat bergerak cepat dan profesional dalam menangani perkara ini, sehingga keadilan bagi para korban dapat segera terwujud sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.

Facebook Comments Box