DPR Desak Aturan Teknis Pembatasan Media Sosial bagi Anak Segera Diterbitkan
JAKARTA — Kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun menuai perhatian di parlemen. Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia yang menerbitkan regulasi terkait pembatasan tersebut. Namun ia menilai kebijakan itu masih memerlukan aturan turunan yang lebih teknis agar implementasinya benar-benar efektif di masyarakat.
Apresiasi tersebut disampaikan Fikri menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak-anak. Menurutnya, regulasi tersebut merupakan langkah penting untuk melindungi generasi muda dari berbagai risiko negatif di ruang digital.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus segera dilengkapi dengan petunjuk teknis (juknis) agar tidak berhenti pada tataran aturan normatif.
“Langkah pemerintah ini patut diapresiasi. Tetapi regulasi ini memerlukan aturan turunan yang jelas agar bisa benar-benar diterapkan dan tidak kehilangan efektivitas di lapangan,” ujar Fikri di Jakarta.
Risiko Dunia Digital bagi Anak
Fikri menilai anak-anak saat ini menghadapi berbagai ancaman di dunia digital, mulai dari kecanduan media sosial, paparan konten pornografi, hingga potensi terjerat praktik judi online. Tanpa pengawasan dan regulasi yang jelas, platform digital dapat menjadi ruang yang berbahaya bagi perkembangan anak.
Ia menyoroti bahwa banyak platform digital yang masih memiliki celah bagi anak-anak untuk mengakses konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.
Salah satu contoh yang disorotnya adalah platform gim populer seperti Roblox yang sering digunakan anak-anak. Menurutnya, meskipun berbentuk gim, platform tersebut memiliki fitur sosial yang terhubung dengan akun pengguna sehingga berpotensi membuka akses ke berbagai konten yang tidak terkontrol.
“Kami perlu menyampaikan terima kasih kepada pemerintah. Namun pertanyaannya, bagaimana aturan turunannya? Apakah anak-anak layak menggunakan media sosial dengan konten yang tidak sesuai usia, atau gim yang bisa memicu kecanduan bahkan membuka celah masuknya unsur judi?” kata Fikri.
Belajar dari Negara Lain
Legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah IX itu juga menilai Indonesia perlu mempercepat upaya mitigasi risiko digital terhadap anak dengan belajar dari pengalaman negara lain.
Beberapa negara seperti Australia dan Finlandia, menurutnya, telah lebih dahulu menerapkan kebijakan perlindungan anak di ruang digital melalui berbagai regulasi yang ketat serta sistem pengawasan yang terintegrasi.
Fikri mengakui bahwa Indonesia mungkin terlambat dalam merespons berbagai dampak negatif dari perkembangan teknologi digital. Namun ia menilai langkah yang diambil pemerintah saat ini tetap merupakan keputusan penting yang perlu segera diperkuat dengan aturan pelaksana yang jelas.
“Kita mungkin terlambat, tetapi lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Yang penting sekarang adalah memastikan kebijakan ini benar-benar dapat melindungi anak-anak dari risiko digital,” ujarnya.
Perlu Sinergi Antar Kementerian
Selain itu, Fikri juga menyoroti pentingnya sinergi lintas kementerian dalam membangun ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak. Ia mengapresiasi langkah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia yang mendukung kebijakan tersebut melalui penguatan regulasi di sektor pendidikan.
Salah satu regulasi yang dinilai penting adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini bertujuan membangun tata kelola sistem elektronik yang lebih aman serta memastikan perlindungan anak dalam penggunaan teknologi digital.
Menurut Fikri, integrasi kebijakan antara kementerian komunikasi dan sektor pendidikan sangat penting agar perlindungan anak di ruang digital tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek pendidikan, pengawasan, dan literasi digital.
Lindungi Anak Tanpa Menghambat Teknologi
Fikri menegaskan bahwa desakan penerbitan juknis bukan bertujuan untuk menghambat perkembangan teknologi digital di Indonesia. Sebaliknya, kebijakan tersebut dimaksudkan agar kemajuan teknologi tetap berjalan seiring dengan perlindungan terhadap generasi muda.
Ia berharap pemerintah segera menyusun panduan teknis yang jelas mengenai batasan usia penggunaan media sosial, mekanisme verifikasi pengguna, serta sistem pengawasan terhadap platform digital yang digunakan anak-anak.
Dengan langkah tersebut, ia optimistis Indonesia dapat membangun ekosistem digital yang sehat sekaligus memberikan ruang bagi anak-anak untuk memanfaatkan teknologi secara positif.
“Hal-hal yang positif dari teknologi harus tetap bisa dimanfaatkan oleh anak-anak. Namun pada saat yang sama, negara juga wajib memastikan mereka terlindungi dari dampak negatif dunia digital,” pungkasnya.