Cornelis Soroti Ketergantungan Pajak dalam APBN, Dorong Optimalisasi Aset Negara

 Cornelis Soroti Ketergantungan Pajak dalam APBN, Dorong Optimalisasi Aset Negara

JAKARTA – Anggota Badan Anggaran (Banggar) dan Komisi XII DPR RI Cornelis menilai pemerintah perlu memperkuat struktur penerimaan negara dengan memperluas sumber pendapatan di luar pajak. Hal ini disampaikannya menanggapi laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) per Februari 2026 yang menunjukkan ketimpangan antara belanja dan penerimaan negara.

Menurut Cornelis, saat ini penerimaan negara masih sangat bergantung pada pajak masyarakat. Kondisi tersebut dinilai berisiko bagi stabilitas fiskal apabila tidak diimbangi dengan optimalisasi sumber pendapatan lain, terutama dari pengelolaan aset negara.

Data Kementerian Keuangan Republik Indonesia menunjukkan belanja negara hingga Februari 2026 mencapai Rp493,8 triliun atau meningkat 41,9 persen. Sementara itu, penerimaan pajak tercatat naik 30,4 persen menjadi Rp245,1 triliun. Di sisi lain, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) justru turun 11,4 persen menjadi Rp68 triliun.

Yang paling mencolok, lanjut Cornelis, adalah penurunan setoran Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) berupa dividen BUMN yang merosot hingga 99,5 persen dan hanya menyisakan Rp0,1 triliun.

“Struktur penerimaan negara kita belum cukup kuat karena masih sangat bergantung pada pajak. Padahal, negara memiliki banyak aset yang seharusnya bisa dioptimalkan untuk memperkuat pendapatan,” ujar Cornelis.

Politikus DPR itu juga mengingatkan bahwa penerimaan pajak sangat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi. Jika aktivitas ekonomi melemah, maka kemampuan masyarakat dan dunia usaha dalam membayar pajak juga akan menurun.

Selain itu, ia menilai kebijakan peningkatan pajak tanpa mempertimbangkan daya tahan ekonomi berpotensi menekan investasi, melemahkan konsumsi masyarakat, dan memperlambat pertumbuhan ekonomi.

Karena itu, Cornelis mendorong pemerintah memperkuat pengelolaan aset negara secara lebih produktif. Ia menilai langkah tersebut dapat menjadi alternatif sumber penerimaan negara yang lebih stabil dalam jangka panjang.

Cornelis juga mengingatkan pentingnya menjaga disiplin fiskal sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang membatasi defisit anggaran maksimal 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Menurutnya, pelebaran defisit hanya dapat dilakukan dalam kondisi luar biasa seperti saat pandemi COVID-19. Oleh karena itu, kebijakan fiskal yang berpotensi meningkatkan defisit harus dipertimbangkan secara matang.

Dalam kesempatan tersebut, Cornelis juga menyoroti potensi pengelolaan aset negara melalui pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Lembaga ini diharapkan mampu mengonsolidasikan aset BUMN dan meningkatkan kontribusinya terhadap penerimaan negara.

Namun, menurutnya, laporan APBN terbaru menunjukkan kontribusi dari pengelolaan aset tersebut belum terlihat signifikan. Karena itu, ia berharap pemerintah segera memperkuat tata kelola kekayaan negara agar mampu menjadi sumber pendapatan yang lebih optimal bagi APBN.

“Ke depan, pendapatan negara harus lebih seimbang antara pajak dan hasil pengelolaan aset. Negara perlu menunjukkan bahwa kekayaan nasional dapat dikelola secara produktif untuk kepentingan rakyat,” pungkasnya.

Facebook Comments Box