OKI, Liga Arab dan Uni Afrika Tolak Keras Terus Berlangsungnya Penutupan Masjid Al Aqsha, HNW: Sesudah Tolak Keras, Mestinya Aksi Nyata Bersama Hentikan Penutupan Masjid Al Aqsha
HNW Hidayat Nur Wahid
JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Hidayat Nur Wahid menyambut baik pernyataan bersama sejumlah organisasi internasional yang mengutuk penutupan Masjid Al Aqsha oleh Israel, terutama karena terjadi pada bulan suci Ramadan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Liga Arab, dan Komisi Uni Afrika. Dalam pernyataan bersama itu, ketiga organisasi menegaskan bahwa Masjid Al Aqsha merupakan kawasan suci milik umat Islam dan Israel tidak memiliki dasar legalitas untuk menutupnya.
Menurut Hidayat, sikap tegas dari organisasi-organisasi internasional tersebut merupakan langkah penting dalam merespons situasi di kompleks Al Aqsha. Namun, ia menilai pernyataan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan langkah konkret agar penutupan masjid segera dihentikan.
“Sesudah adanya pernyataan bersama itu, perlu ada upaya nyata untuk memastikan Masjid Al Aqsha kembali dibuka dan tidak lagi mengalami penutupan,” ujar Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (14/3).
Ia menilai pengaruh besar yang dimiliki OKI, Liga Arab, dan Uni Afrika seharusnya dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendorong solusi nyata dalam melindungi situs suci tersebut.
Kekhawatiran Penutupan Berlanjut
Hidayat menjelaskan bahwa penutupan Masjid Al Aqsha selama Ramadan merupakan peristiwa yang sangat memprihatinkan. Menurutnya, larangan bagi umat Islam untuk melaksanakan ibadah seperti salat tarawih, salat Jumat, dan i’tikaf di masjid tersebut berpotensi memicu ketegangan yang lebih luas.
Ia juga mengingatkan bahwa jika penutupan terus berlangsung hingga akhir Ramadan, maka ada kekhawatiran umat Islam tidak dapat melaksanakan salat Idulfitri di Masjid Al Aqsha.
Dorong Kolaborasi Lembaga Internasional
Selain mendorong peran lebih aktif dari OKI dan Liga Arab, Hidayat juga mengusulkan adanya kolaborasi dengan berbagai lembaga internasional lain yang telah lebih dulu menyuarakan kecaman terhadap kebijakan tersebut, seperti Al-Azhar University, Council on American-Islamic Relations, dan sejumlah organisasi ulama Palestina.
Menurutnya, dukungan luas dari berbagai lembaga dunia penting untuk menekan pihak Israel agar menghentikan kebijakan penutupan tersebut.
Hidayat juga mengingatkan bahwa UNESCO telah menetapkan kawasan Masjid Al Aqsha sebagai situs warisan yang memiliki nilai penting bagi umat Islam. Karena itu, menurutnya, penutupan masjid tersebut bertentangan dengan prinsip hukum internasional dan hak kebebasan beragama.
Peran Yordania Dinilai Penting
Lebih lanjut, Hidayat menilai peran Yordania juga penting dalam upaya membuka kembali Masjid Al Aqsha. Hal ini karena lembaga wakaf di bawah otoritas Yordania memiliki kewenangan dalam pengelolaan operasional kompleks masjid tersebut.
Ia berharap berbagai desakan dari organisasi internasional dapat mendorong langkah nyata untuk mengakhiri penutupan Masjid Al Aqsha serta menjaga keberlanjutan fungsi masjid tersebut sebagai tempat ibadah umat Islam.
“Upaya bersama ini penting agar Masjid Al Aqsha dapat kembali berfungsi sebagai tempat ibadah umat Islam dan menjadi bagian dari perjuangan menghadirkan masa depan Palestina yang merdeka,” pungkasnya.