Salah Kaprah Menilai Kerja Anggota DPR

 Salah Kaprah Menilai Kerja Anggota DPR

Oleh: Dr. Sahmin Madina, Pengamat Sosial Politik

Tulisan Lukman A. R. Laliyo berjudul “Menantang Rachmat Gobel?” merupakan upaya menarik untuk membaca kiprah seorang tokoh politik melalui jejak pemberitaan media. Dalam demokrasi, pengawasan publik terhadap wakil rakyat merupakan hal yang sehat dan bahkan diperlukan untuk menjaga akuntabilitas kekuasaan. Namun kritik yang baik tetap membutuhkan kerangka analisis yang tepat.

Ketika kerangka awalnya keliru, maka kesimpulan yang dihasilkan berisiko menyesatkan pembacaan publik. Masalah mendasar dalam tulisan tersebut terletak pada cara menilai kinerja seorang anggota DPR dengan ukuran yang sebenarnya berlaku bagi pejabat eksekutif.

Penulis membedakan aktivitas politik Rachmat Gobel antara “mengeksekusi gagasan” dan “menjual gagasan”, lalu menyimpulkan bahwa dalam pemberitaan media ia lebih dominan “menjual gagasan”. Di titik inilah kesalahan metodologis mulai terlihat.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, anggota DPR memang tidak didesain sebagai pelaksana proyek pembangunan. Tugas tersebut berada pada cabang kekuasaan eksekutif, yakni pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Konstitusi Indonesia secara jelas membedakan peran tersebut.

Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Ketentuan ini menunjukkan bahwa fungsi utama DPR berada pada ranah legislasi, yaitu merumuskan dan menetapkan kebijakan hukum yang menjadi dasar penyelenggaraan negara.

Selanjutnya Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa DPR memiliki tiga fungsi utama, yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Fungsi legislasi berkaitan dengan pembentukan undang-undang, fungsi anggaran berkaitan dengan pembahasan dan persetujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara fungsi pengawasan berkaitan dengan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang serta kebijakan pemerintah.

Kerangka konstitusional tersebut dipertegas kembali dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Pasal 69 UU tersebut menyatakan bahwa DPR menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sebagai representasi rakyat dalam sistem demokrasi perwakilan. Artinya, keberadaan anggota DPR pada dasarnya merupakan perpanjangan tangan rakyat untuk memastikan bahwa kebijakan negara berpihak pada kepentingan publik.

Dengan demikian, menilai seorang anggota DPR dari seberapa jauh ia “mengeksekusi pembangunan” secara langsung merupakan kekeliruan konseptual. Eksekusi program pembangunan adalah kewenangan pemerintah sebagai pelaksana kebijakan.

DPR justru berperan pada tahap yang tidak kalah penting: merumuskan arah kebijakan, memastikan alokasi anggaran, serta mengawasi pelaksanaan program agar tidak menyimpang dari kepentingan rakyat. Di sinilah sejumlah aktivitas yang dalam tulisan Lukman dikategorikan sebagai “menjual gagasan” sebenarnya merupakan bagian dari kerja politik seorang legislator.

Ketika seorang anggota DPR mendorong pembangunan bendungan, menyoroti penanganan banjir dari hulu, atau mengangkat pentingnya penguatan sektor pertanian dan UMKM, ia tidak sedang sekadar membangun citra di ruang publik. Ia sedang menjalankan fungsi representasi politik dengan membawa aspirasi daerah ke dalam arena kebijakan nasional.

Dalam praktik politik modern, kemampuan mengangkat isu strategis ke dalam agenda negara dikenal sebagai agenda setting. Banyak kebijakan publik tidak lahir dari proyek yang tiba-tiba muncul, melainkan dari proses advokasi yang panjang di ruang kebijakan. Gagasan yang diperjuangkan secara konsisten dalam forum politik dapat berkembang menjadi kebijakan pemerintah, lalu diterjemahkan menjadi program pembangunan yang nyata.

Karena itu, memisahkan secara tajam antara gagasan dan kerja nyata merupakan dikotomi yang kurang tepat. Dalam politik kebijakan, gagasan justru sering menjadi fondasi bagi lahirnya kebijakan yang konkret.

Tulisan Lukman juga menggunakan pemberitaan media sebagai basis utama analisis. Pendekatan ini tentu memiliki nilai tertentu, tetapi sekaligus menyimpan keterbatasan yang perlu disadari.

Media massa pada umumnya lebih mudah meliput kegiatan yang bersifat kasatmata seperti peresmian fasilitas, kunjungan lapangan, atau penyaluran bantuan. Sebaliknya, banyak pekerjaan inti anggota DPR justru berlangsung dalam proses yang tidak selalu terlihat oleh publik.

Pembahasan APBN di komisi-komisi DPR, rapat kerja dengan kementerian, negosiasi kebijakan pembangunan, hingga proses pengawasan terhadap implementasi program nasional jarang menjadi berita utama. Padahal dalam forum-forum itulah banyak keputusan strategis tentang arah pembangunan nasional dan daerah sebenarnya diambil.

Akibatnya, jika kinerja seorang legislator hanya diukur dari pemberitaan media, maka gambaran yang muncul cenderung parsial. Banyak kerja politik yang justru menentukan arah kebijakan negara tidak selalu tercatat dalam liputan publik.

Menariknya, tulisan Lukman sendiri sebenarnya memuat satu temuan yang justru menguatkan fungsi representasi seorang legislator. Ia menyebut bahwa Rachmat Gobel terlihat berupaya menghubungkan posisi politik nasional dengan agenda pembangunan Gorontalo.

Dalam perspektif ilmu politik representasi, hal tersebut justru merupakan inti dari peran seorang anggota DPR dari daerah pemilihan. Seorang legislator dipilih bukan untuk menjadi kepala proyek pembangunan daerahnya. Ia dipilih untuk memastikan bahwa kepentingan daerah tersebut hadir dalam kebijakan nasional. Ia menjadi penghubung antara aspirasi lokal dengan keputusan negara.

Peran tersebut tidak selalu terlihat dramatis di ruang publik. Ia sering berlangsung melalui advokasi kebijakan, pengawalan anggaran, serta tekanan politik agar program pemerintah benar-benar menjangkau masyarakat di daerah. Dalam sistem demokrasi perwakilan, kerja semacam inilah yang membuat hubungan antara pusat dan daerah tetap terjaga.

Karena itu, tantangan bagi wakil rakyat seharusnya tidak diarahkan pada tuntutan agar mereka menjadi “eksekutor pembangunan”. Tantangan yang lebih relevan adalah bagaimana mereka memperjuangkan kepentingan daerah secara konsisten dalam proses kebijakan nasional, bagaimana mereka mengawal alokasi anggaran agar berpihak pada rakyat, dan bagaimana mereka menjalankan fungsi pengawasan agar pembangunan berjalan efektif dan adil.

Politik pembangunan dalam negara demokrasi memang tidak hanya membutuhkan pelaksana program. Ia juga membutuhkan legislator yang mampu mengarahkan kebijakan, menjaga keseimbangan kekuasaan, dan memastikan bahwa negara bekerja sesuai amanat konstitusi.

Dengan kerangka inilah kinerja seorang anggota DPR semestinya dinilai. Bukan dengan ukuran eksekutif yang menuntut proyek fisik, melainkan dengan ukuran representasi politik yang menilai sejauh mana ia memperjuangkan kepentingan rakyat dalam proses kebijakan negara.

Jika ukuran konstitusional ini yang digunakan, maka perdebatan tentang apakah seorang legislator lebih banyak “menjual gagasan” atau “mengeksekusi gagasan” menjadi kehilangan relevansinya.

Dalam politik kebijakan, gagasan yang diperjuangkan secara konsisten justru sering menjadi titik awal dari perubahan nyata. Dan dalam sistem demokrasi yang sehat, perubahan besar hampir selalu dimulai dari gagasan yang diperjuangkan dengan kesungguhan di ruang politik negara.

Facebook Comments Box