Abidin Fikri Tekankan Reformasi Pengawasan Halal, Minta BPJPH Bersih-bersih LPH Nakal

 Abidin Fikri Tekankan Reformasi Pengawasan Halal, Minta BPJPH Bersih-bersih LPH Nakal

Abidin Fikri

JAKARTA  – Komisi VIII DPR RI meminta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang terbukti melanggar aturan. Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VIII bersama Kepala BPJPH di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri,

menyoroti pentingnya pembenahan sistem pengawasan guna menjaga kredibilitas sertifikasi halal nasional. Menurutnya, jaminan produk halal bukan sekadar administrasi, melainkan menyangkut kepercayaan umat dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

“Kita tidak boleh memberi ruang pada praktik-praktik yang mencederai kepercayaan publik. Kalau ada LPH yang menyimpang, harus dievaluasi dan ditindak tegas,” ujar Abidin.

Ia menekankan bahwa political will dari BPJPH menjadi kunci dalam memastikan proses sertifikasi berjalan transparan dan akuntabel. DPR, kata dia, tidak ingin ada praktik pungutan di luar ketentuan maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemeriksaan dan penerbitan sertifikat halal.

Legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu juga meminta agar BPJPH melakukan audit menyeluruh terhadap LPH yang terindikasi bermasalah. Sanksi administratif hingga pencabutan izin harus diterapkan jika ditemukan pelanggaran serius.

“Penegakan aturan harus jelas. Jangan sampai ada kesan pembiaran. Efek jera penting agar sistem ini bersih dan profesional,” tegasnya.

Selain aspek pengawasan, Komisi VIII DPR RI turut menyoroti perlunya penguatan regulasi di bidang jaminan produk halal. Abidin menilai masih terdapat potensi tumpang tindih kewenangan antar kementerian dan lembaga yang dapat menghambat efektivitas pelaksanaan di lapangan.

Menurut Abidin, percepatan harmonisasi dan pembahasan regulasi menjadi langkah strategis agar kebijakan sertifikasi halal tidak berjalan parsial. Kepastian regulasi juga dinilai penting bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, agar tidak kebingungan dalam memenuhi kewajiban sertifikasi.

“Regulasi harus jelas dan terintegrasi, supaya pelaku usaha tidak merasa dipersulit dan masyarakat mendapatkan kepastian,” pungkas Abidin.

Komisi VIII DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal tata kelola jaminan produk halal agar berjalan profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan umat serta dunia usaha nasional.

Facebook Comments Box