Adies Kadir Dukung Tekad Prabowo Hilangkan Korupsi dengan Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

 Adies Kadir Dukung Tekad Prabowo Hilangkan Korupsi dengan Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Wakil Ketua DPR RI Dr. Ir. H. Adies Kadir, SH, MHum (Foto: Instagram Adies Kadir)

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Partai Gplkar Dr. Ir. H. Adies Kadir, SH, MHum merespon cepat rencana Presiden Prabowo Subianto akan mempercepat pembahasann Rancangan Undang-Undang (RUU)  Perampasan Aset di DPR RI yang disampaikan bertepatan dengan Peringatan Hari Buruh, 1 Mei 2025 kemarin.

Adies sangat mendukung tekad Prabowo itu yang ingin menghilangkan korupsi berkoordinasi dengan Komisi III DPR RI yang saat ini tengah merampungkan sejumlah revisi UU di antaranya RUU Polri dan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sehingga perlu menunggu RUU KUHAP rampung terlebih dahulu.

“Jadi kita prinsipnya setuju dengan Pak Presiden akan kita segera membahas itu. Makanya kita nanti koordinasi dengan teman teman di Komisi III untuk lebih sedikit agresif menyelesaikan RUU KUHAP,” kata Adies kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (2/5/2025).

“Jadi setelah KUHAP baru kita garap, kan ada dua tuh yang menunggu KUHAP nih. Undang-Undang Perampasan Aset dan juga undang-undang kepolisian. Kan semua menunggu KUHAP. Jadi kalau KUHAP-nya sudah selesai ya itu disinkronkan, jangan sampai nanti undang-undang kepolisian atau perampasan aset kita garap nanti hasilnya KUHAP lain, kan enggak sinkron,” sambung Adies.

Ketua Umum DPP Ormas MKGR ini menegaskan, revisi KUHP akan memuat mekanisme ketentuan perampasan aset hasil tindak pidana. Sehingga pembahasan RUU Perampasan Aset, lanjutnya, termasuk RUU Polri dan harus benra-benar sinkron.

“Seluruh pidana intinya di KUHAP. KUHAP ini nanti yang mengatur bagaimana tentang perampasan aset ini. Kalau KUHAP-nya sudah selesai, ya itu disinkronkan jangan sampai nanti Undang-Undang Kepolisian atau Perampasan Aset kami garap, nanti hasilnya KUHAP lain, kan enggak sinkron. Nah, kan (nanti) revisi lagi, kerja dua kali,” papar Adies.

Lebih lanjut, Adies menegaskan langkah tersebut diperlukan agar mekanisme perampasan aset tidak dilakukan atas dasar penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Nantinya, RUU tersebut selesai sesuai dengan kebutuhan pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Kami prinsipnya setuju dengan Pak Presiden akan kami segera membahas itu makanya kami nanti koordinasi dengan teman-teman di Komisi III untuk lebih sedikit agresif menyelesaikan RUU KUHAP,” pungkas Adies politisi asal Dapil Jawa Timur I ini.

 

Facebook Comments Box