Adies Kadir Usai Pimpimpin Rapat Lintas Lembaga: Hak Warga Surabaya atas Tanah Eigendom Verponding (EV) Harus Segera Dipulihkan!
JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Adies Kadir menggelar pertemuan lintas lembaga untuk membahas konflik pertanahan di dalam negeri. Di antaranya, Adies membahas penyelesaian sengketa tanah EV Surabaya, Jawa Timur.
Pertemuan tersebut digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025) kemarin. Kedua Pimpinan DPR RI tersebut menegaskan hak warga atas 12.500 dokumen yang tertahan harus dipulihkan.
Adies politisi asal Dapil Jawa Timur I ini menegaskan, hak warga Surabaya atas tanah Eigendom Verponding (EV) harus segera dipulihkan. Ia meyakinkan pihak PT Pertamina telah menyatakan kesiapan penuh untuk membuka akses administratif dan mengembalikan hak kepemilikan warga yang tertahan selama lebih dari satu dekade.
“Dirut Pertamina sudah menyampaikan dengan jelas niat tulus untuk menyelesaikan masalah ini. Mekanisme penyelesaian tetap harus sesuai hukum, tetapi bukan persidangan. Yang penting hak warga Surabaya kembali,” kata Adies.
Adies berjanji akan kawal penyelesaian lahan EV Surabaya. Pada kesempatan itu pihak Pertamina memastikan hak warga dikembalikan. Tak hanya itu, Pertamina juga memastikan siap membuka seluruh proses administratif dan berkoordinasi penuh dengan ATR/BPN, DPR, serta kementerian dan lembaga terkait.
Dalam rapat itu, Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri, menegaskan secara langsung komitmen Pertamina untuk mengembalikan hak-hak warga Surabaya yang selama ini tertahan akibat status lahan EV.
Pertamina juga memastikan siap membuka seluruh proses administratif dan berkoordinasi penuh dengan ATR/BPN, DPR, serta kementerian dan lembaga terkait.
Dari pihak warga, hadir Muchlis, koordinator warga terdampak EV Surabaya. Ia menegaskan bahwa warga hanya membutuhkan kepastian dan pengembalian hak atas tanah mereka.
Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan DPR, Kementerian ATR/BPN, PT Pertamina, dan warga terdampak. Di mana tanah Warisan Kolonial yang Tertahan
Tanah EV merupakan bentuk kepemilikan warisan kolonial Belanda yang telah dikonversi menjadi hak atas tanah sesuai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960.
Namun, status hukum atas dua bidang tanah besar di Surabaya yaitu EV 1305 seluas 134 hektar dan EV 1278 seluas 220,4 hektar masih tercatat sebagai aset PT Pertamina.
Akibatnya, Kantor Pertanahan Surabaya I melakukan pemblokiran administratif sejak 2010. Warga yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak bisa melakukan balik nama. Sementara, pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tidak dapat memperpanjang atau meningkatkan status haknya.
Sebagai informasi, warga terdampak tersebar di lima kelurahan: Dukuh Pakis, Gunung Sari, Dukuh Kupang, Pakis, dan Sawunggaling, yang berada di tiga kecamatan yakni Dukuh Pakis, Sawahan, dan Wonokromo.
Jalur Penyelesaian Non-Litigasi
Pertemuan lintas lembaga yang dipimpin Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat penyelesaian sengketa agraria ini.
Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menyatakan kesiapan perusahaan untuk membuka seluruh proses administratif yang diperlukan.
Komisi II DPR RI sebelumnya telah menetapkan sejumlah langkah, antara lain mendorong penyelesaian non-litigasi, meminta verifikasi aset secara terbuka, dan mempercepat pemulihan hak warga melalui jalur administratif.