Adies Sebut RUU Perampasan Aset Digas Full Usai Revisi KUHAP Rampung

 Adies Sebut RUU Perampasan Aset Digas Full Usai Revisi KUHAP Rampung

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Dr. Ir. H. Adies Kadir, SH, MHum menyampaikan pihak DPR RI segera membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset usai menuntaskan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Adies mengungkapkan, saat ini pembahasan revisi KUHAP masih berproses di Komisi III DPR RI. Ia meminta masyarakat bersabar menunggu KUHAP rampung dibahas di DPR RI.

“Kalau RUU Perampasan Aset (sudah selesai digelar) maka langsung kita gas,” kata Adies kepada wartawan, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Adies juga menyebut tak ada tarik ulur pada proses membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

“Bukan tarik ulur,” kata Adies singkat.

Revisi KUHAP penting untuk mendukung muatan di RUU Perampasan Aset. Tak hanya RUU Perampasan Aset, revisi KUHAP juga diperlukan untuk Revisi UU Polri.

“Ada dua yang antre tuh, Perampasan Aset sama Revisi UU Kepolisian. Jadi kita nunggu KUHAP dulu. Jangan sampai nanti kalau kita garap dulu, tiba-tiba nanti KUHAP-nya ada peraturan atau aturan-aturan lain yang dikeluarkan, tidak sesuai, berarti kan revisi lagi,” jelas Adies.

Pembahasan Revisi KUHAP juga bakal dikebut dan dibahas di masa reses DPR. Masa reses mulai Rabu, 28 Mei 2025.

“Makanya KUHAP dikebut, minta izin rapat-rapat pada saat reses. Jadi itu supaya kebut. Ya kita izin biar kebut, karena dua undang-undang,” terangnya.

Facebook Comments Box