Agun Gunandjar Ikut Tinjau Lapas Paledang: Perlu Sinergi Lintas Lembaga Hadapi KUHP Baru!
BOGOR – Pemberlakuan aturan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mendorong berbagai lembaga penegak hukum untuk memperkuat koordinasi. Salah satunya dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Paledang di Bogor yang mulai menjalin komunikasi intensif dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah guna mempersiapkan implementasi jenis pidana baru di luar penjara.
Langkah ini menjadi fokus kunjungan kerja spesifik Komisi XIII DPR RI yang dipimpin oleh anggotanya Agun Gunandjar pada Rabu (11/3/2026). Dalam kunjungan tersebut, Agun melakukan peninjauan langsung terhadap infrastruktur lapas serta kesiapan sistem pemasyarakatan dalam menghadapi perubahan paradigma pemidanaan.
Menurut Agun, penerapan KUHP baru membawa pendekatan yang lebih beragam dalam sistem pemidanaan, termasuk penerapan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Karena itu, koordinasi antara lembaga pemasyarakatan, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah menjadi sangat penting agar implementasinya berjalan efektif.
“Penjara tidak lagi menjadi satu-satunya instrumen pemidanaan. Karena itu perlu mekanisme pengawasan yang jelas untuk pidana yang dijalankan di luar lembaga pemasyarakatan,” ujar Agun.
Dalam laporan yang disampaikan kepada Komisi XIII, pihak Lapas Paledang menyebutkan telah memetakan potensi kerja sama dengan Pemerintah Kota Bogor untuk menentukan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial bagi terpidana. Selain itu, koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan juga terus diperkuat guna menyamakan persepsi mengenai mekanisme pengawasan serta pelaporan pelaksanaan pidana tersebut.
Upaya ini juga diharapkan dapat membantu mengatasi persoalan kepadatan hunian yang selama ini menjadi tantangan di banyak lembaga pemasyarakatan. Dengan adanya alternatif pidana non-penjara, arus masuk narapidana ke dalam lapas diharapkan dapat lebih terkendali.
Agun menilai kesiapan infrastruktur hukum dan sosial di daerah menjadi kunci keberhasilan transisi menuju sistem pemidanaan yang lebih rehabilitatif dan restoratif.
“Kita harus memastikan perubahan regulasi ini tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan sehingga memberikan manfaat bagi sistem hukum dan masyarakat,” pungkasnya.