Alasan-alasan Daniel Johan Setuju Menteri ESDM Bahlil Cabut Izin Usaha Pertambangan di Raja Ampat
JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB Daniel Johan sebelumnya telah mendesak Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Dari desakan itu, Bahlil resmi mengeluarkan keputusan mewakili Pemerintah mencabut sejumlah izin Tambang di Raja Ampat Papua Barat.
Menurut Daniel, ada sejumlah alasan kuat sehingga pemerintah wajib mencabut IUP itu yakni solusi terbaik agar tak ada aktivitas tambang di wilayah geopark tersebut. Dan alasan itu, Daniel sangat setuju pemerintah mencabut IUP tersebut.
“Cabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) agar segala aktivitas baik saat ini dan akan datang tutup permanen,” begitu pernyataan Daniel dalam keterangan tertulisnya disampaikan Senin (9/6/2025) kemarin.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Bahlil Pemerintah resmi memutuskan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil setelah keempat perusahaan, yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Nurham dinilai melakukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Daniel menilai, kawasan Raja Ampat merupakan ikon pariwisata yang terkenal dan menjadi destinasi andalan Indonesia. Maka dari itu, menurutnya, aktivitas tambang akan berdampak kerusakan lingkungan di Raja Ampat.
“Aktivitas tambang apa pun hasilnya tentu mendatangkan pundi pundi keuntungan bagi pengusaha dan pajak bagi negara tetapi hasilnya akhirnya adalah kerusakan alam yang tidak bisa dikembalikan seperti semula,” katanya politisi Fraksi PKB ini.
Untuk itu, kata dia, solusi permanen dalam masalah itu dengan mencabut IUP. Daniel menegaskan, negara harus melihat kepentingan masyarakat adat dan lokal.\
“Solusi permanen adalah cabut IUP, stop segala aktivitas tambang. Negara harus melihat kepentingan masyarakat adat, masyarakat lokal bukan mementingkan soal investasi yang pada akhirnya merusak alam, mengganggu masyarakat adat (lokal) karena berdampak pada lingkungan,” katanya.
Ia pun menilai, saat ini menjadi momentum tepat bagi Menteri ESDM untuk mencabut IUP. Apalagi, kata dia, izin tambang di sana terbit sudah lama.
“Sebagaimana Menteri ESDM Pak Bahlil izin tambang terbit sebelum menjabat, ini kesempatan buat menteri ESDM untuk mencabut IUP, menunjukkan keberpihakan pada masyarakat dan lingkungan. Kita minta kepada menteri ESDM untuk mencabut IUP secara permanen bukan melakukan pembekuan sementara,” ujarnya.
“Segera tutup dan dicek apakah semua syarat lingkungan dan perizinan sudah dimiliki, kok bisa tambang yang pasti memiliki dampak lingkungan dilakukan di situs yang menjadi geopark,” pungkasnya.