Andreas Hugo Pareira Soroti Perlunya Pendekatan HAM dalam Evaluasi Peradilan Militer
JAKARTA – Komisi XIII DPR RI menegaskan komitmennya untuk memperkuat perspektif hak asasi manusia (HAM) dalam menelaah berbagai laporan dugaan kekerasan dan ketidakadilan hukum, khususnya yang berkaitan dengan proses peradilan militer. Penegasan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Koalisi Masyarakat Sipil dan IMPARSIAL di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira mengatakan, laporan yang disampaikan masyarakat sipil memuat sejumlah kasus yang dinilai bermasalah dari sisi keadilan dan kemanusiaan. Komisi XIII, menurutnya, berkepentingan untuk melihat persoalan tersebut melalui kacamata HAM, tanpa mencampuri kewenangan lembaga peradilan.
“Kami menerima berbagai masukan terkait kasus kekerasan dan proses hukum di peradilan militer yang dinilai tidak adil dan tidak manusiawi. Ini penting untuk menjadi bahan evaluasi dari sudut pandang HAM,” ujar Andreas.
Ia menjelaskan, selain menyampaikan laporan kasus, Koalisi Masyarakat Sipil dan IMPARSIAL juga mengusulkan agar dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Peradilan Militer Tahun 1997. Wacana revisi tersebut, kata Andreas, sejatinya telah bergulir sejak lama dan sempat dibahas hingga 2009, meskipun belum mencapai titik akhir.
“Pembahasan sebelumnya sebenarnya sudah sangat maju. Tinggal menyisakan beberapa pasal krusial terkait penyidikan dan penuntutan. Namun sampai saat ini revisi UU Peradilan Militer belum masuk dalam Prolegnas 2026,” jelas legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Meski belum masuk agenda legislasi nasional, Andreas menegaskan Komisi XIII tetap memberikan perhatian serius terhadap substansi persoalan yang disampaikan, terutama terkait prinsip equality before the law dan perlindungan hak-hak korban.
“Setiap proses hukum harus menjunjung tinggi kesetaraan di hadapan hukum. Jangan sampai ada putusan atau mekanisme peradilan yang justru melanggar hak asasi manusia,” tegasnya.
Dalam konteks penguatan kelembagaan, Andreas menilai kehadiran Kementerian HAM menjadi peluang penting untuk memperkuat perlindungan korban. Komisi XIII, lanjutnya, siap bersinergi dengan Komnas HAM serta lembaga terkait untuk memastikan hak korban tetap diperhatikan.
“Terkait putusan pengadilan, kami tidak bisa melakukan intervensi. Namun Komisi XIII dapat mendorong pemulihan hak korban, termasuk melalui mekanisme restitusi yang difasilitasi LPSK,” katanya.
Ia menambahkan, fokus Komisi XIII tetap berada pada isu HAM serta perlindungan saksi dan korban, sementara urusan pertahanan dan peradilan pidana militer menjadi ranah komisi lain di DPR RI. Karena itu, penanganan isu peradilan militer ke depan perlu dilakukan secara kolaboratif antar-komisi.
“Pendekatan HAM harus berjalan seiring dengan koordinasi lintas komisi agar perlindungan hak warga negara dapat terwujud secara utuh,” pungkas Andreas.