Anggota Komisi II DPR RI Kembali Ajak Masyarakat Daftarkan Tanah Gratis Lewat PTSL
JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menghimbau agar masyarakat segera mengurus sertifikat dengan memanfaatkan program sertifikat gratis yang disediakan pemerintah melalui program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap ( PTSL).
“Program PTSL ini merupakan program sertifikat tanah gratis yang digagas oleh Presiden Jokowi dan dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN. Diperuntukkan bagi masyarakat agar hak atas tanah mereka tercatat dan diakui oleh negara,” kata Guspardi
Hal itu disampaikannya
Kepada 100 peserta yang terdiri dari perwakilan Wali Nagari, Kerapatan Adat Nagari (KAN), Bamus Nagari, MUI dan Bundo Kanduang se Kabupaten Agam,
Dalam Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/ BPN’ yang bekerjasama dengan Komisi II DPR RI bertempat di hotel Santika Bukittinggi, Sumatera Barat, Jumat (5/7/2024).
Menurutnya, PTSL itu adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kalinya dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam suatu wilayah desa, kelurahan atau nagari. Mulai dari tanah milik warga, tanah milik pemerintahan nagari, tanah waqaf ( seperti tanah masjid, tanah madrasah) termasuk tanah ulayat milik kaum
Legislator asal Sumatera Barat itu pun mengajak masyarakat yang tanahnya belum terdaftar agar segera mendaftar dalam program PTSL. Karena sertifikat yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan tidak dipungut bayaran alias gratis. Namun begitu memang ada biaya yang boleh dipungut oleh pemerintah Nagari setempat dalam program PTSL ini dan biayanya relative kecil dan tidak boleh lebih dari Rp 150.000. Biaya tersebut digunakan untuk biaya penyiapan dokumen, biaya materai, pengadaan patok tanah operasional petugas dalam memproses sertifikat tanah
“Jika ada Wali Jorong, Wali Nagari maupun petugas BPN yang meminta biaya lebih dari Rp.150 ribu, itu dipastikan merupakan Pungutan Liar (Pungli). Dan masyarakat jangan takut melaporkan langsung ke aparat penegak hukum. Supaya petugas yang melakukan pungli bisa ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutur Pak Gaus ini.
Lebih lanjut, Guspardi yang biasa disapa Pak GG itu menegaskan, masyarakat tidak perlu repot datang ke kantor BPN. Melainkan hanya cukup memberikan dokumen yang dibutuhkan kepada Wali Jorong atau Wali Nagari di wilayah masing-masing.
Selanjutnya petugas dari BPN akan datang mengecek lokasi tanah yang akan disertifikatkan kemudian memasang patok batas untuk selanjutnya diproses sampai diterbitkannya sertifikat oleh kantor pertanahan (BPN) setempat, terangnya.
Oleh karena itu, masyarakat segera mendaftarkan tanahnya melalui program PTSL ini. Intinya program sertifikat untuk masyarakat ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat, pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.