Arief Hidayat Optimistis Adies Kadir Mampu Perkuat Peran Mahkamah Konstitusi

 Arief Hidayat Optimistis Adies Kadir Mampu Perkuat Peran Mahkamah Konstitusi

Adies Kadir

JAKARTA — Eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menilai penunjukan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi bukan persoalan kelayakan kompetensi, melainkan tantangan perubahan orientasi peran. Menurut Arief, pengalaman panjang Adies di parlemen justru menjadi modal penting, selama mampu menyesuaikan diri dengan karakter kerja Mahkamah Konstitusi.

Arief menyebut Adies Kadir sebagai figur politik yang matang dan memiliki kapasitas intelektual memadai untuk duduk di kursi hakim konstitusi. Namun, ia menekankan bahwa peralihan dari pembuat undang-undang menjadi penjaga konstitusi menuntut perubahan sudut pandang yang mendasar.

“Beliau sudah punya kompetensi. Yang perlu dilakukan adalah mengubah posisi berpijak. Dari mengakomodasi kepentingan politik di DPR, menjadi menjaga kemurnian konstitusi dan ideologi negara di MK,” ujar Arief usai acara Wisuda Purnabakti di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2026).

Menurut Arief, perbedaan mendasar antara DPR dan MK terletak pada tujuan akhir kerja institusional. Jika DPR berperan merumuskan undang-undang dengan mempertimbangkan beragam kepentingan publik dan politik, MK justru berdiri sebagai penguji akhir ketika produk hukum tersebut berpotensi bertentangan dengan konstitusi.

“Di Mahkamah Konstitusi, tugasnya bukan lagi menyusun norma, tetapi memastikan norma itu tidak melanggar konstitusi dan ideologi negara. Di situlah hakim harus tegas berpijak,” katanya.

Arief mengaku optimistis Adies mampu mengikuti pola kerja MK yang menuntut independensi dan ketajaman konstitusional. Ia menilai pengalaman panjang Adies di dunia legislasi dapat menjadi keuntungan, karena memahami secara utuh proses lahirnya undang-undang.

“Dengan bekal pengalaman dan kompetensi yang dimiliki, saya kira masyarakat bisa berharap transisi ini berjalan baik,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Arief Hidayat juga menutup perjalanan panjangnya di MK. Ia resmi memasuki masa pensiun setelah hampir 13 tahun mengabdi sebagai hakim konstitusi sejak 1 April 2013.

Selama masa pengabdiannya, Arief mengaku mengalami dinamika yang kompleks, mulai dari momen membanggakan hingga fase penuh kepedihan yang menguji integritas lembaga.

“Semua rasa itu ada. Bangga, bahagia, sedih, bahkan pilu. Tapi semuanya telah menjadi bagian dari perjalanan MK,” tuturnya.

Menutup pidatonya, Arief menyampaikan permohonan maaf kepada delapan hakim konstitusi lainnya serta seluruh jajaran pegawai MK atas segala kekhilafan selama menjalankan tugas.

 

Facebook Comments Box