Baleg Kecewa KPK Tak Penuhi Undangan Bahas Revisi UU KPK

 Baleg Kecewa KPK Tak Penuhi Undangan Bahas Revisi UU KPK

Firman Soebagyo

JAKARTA, LintasParlemen.com – Badan Legislatif (Baleg) DPR RI merasa sangat kecewa atas ketidakhadiran Pimpinan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memenuhi undangan resmi Baleg pada pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK.

Padahal, menurut Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo kehadiran Komisioner KPK pada rapat tersebut sangat diperlukan untuk membahas revisi UU KPK. Karena KPK nantinya sebagai pelaksana undang-undang dari inisiatif pemerintah itu perlu didengarkan perspektifnya. Apalagi, sesui pemberitaan di media mengenai revisi UU KPK dinilai negatif oleh publik.

“DPR yang punya otoritas membuat UU bersama pemerintah. KPK adalah unsur Pelaksana Undang-undang itu sehingga sangat perlu Komisioner KPK hadir. Kami kecewa dengan ketidakhadiran mereka di sini,” kata Firman usai rapat pada Tim Media Ansorjaktim, di Ruang Rapat Baleg, Senayan, Jakarta, Kamis (04/02/2016).

Menurut Wakil Ketua Fraksi Golkar DPR ini mengungkapkan, bila mengacu pada aturan yang ada, seharusnya KPK tidak perlu diundang. Alasannya, KPK hanya sebagai pelaksana dari undang-undang itu kelak.

Namun Ketua Panja (Panitia Kerja) 2016 ini mengungkapkan bahwa Baleg DPR mengundang KPK karena pihaknya telah menganggap sebagai cara untuk menghormati hak masyarakat dan merespon aspirasi publik terkait revisi undang-undang itu. Sehingga pihaknya menetapkan untuk mengundang lembaga antirasuah tersebut.

“Kami merasa kecewa, karena sebelumnya mereka Komisioner KPK sudah mengkonfirmasi untuk hadir. Apalagi mereka sempat memberikan pernyataan bahwa revisi UU KPK bersifat melemahkan. Dari situ kita ingin mendengarkan pandangan mereka terkait upaya dari pihak yang ingin merevisi Undang-undang KPK ini,” jelas politisi asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah III ini.

“Begini, ada statement dari mereka, kawan-kawan Komisioner KPK bahwa 90 persen (upaya revisi UU KPK, red) untuk melemahkan, kan tidak bisa dipertanggungjawabkan, harusnya ngomong di sini. Dan seharusnya Komisioner KPK apresiasi untuk hadir,” ujarnya yang juga menjabat Sekjen Depinas Soksi ini.

Alasan itu pula sehingga rapat dibatalkan meski dihadiri oleh beberapa pihak perwakilan KPK. Namun, karena tidak ada satupun unsur pimpinan KPK yang hadir.

Sementara politisi PDIP yang dipercaya duduk di Baleg Hendrawan Supratikno juga angkat bicara terkait ketidakhadiran satu pun Komisioner KPK itu. Prof Hendrawan, begitu biasa disapa, berpendapat sama dengan Firman Soebagyo bahwa ketidak-hadirannya Komisioner KPK pada rapat tersebut tidak perlu dilanjutkan.

“Sebaiknya sebelum diakhiri dan ditutup rapat ini, saya ingin tahu apa alasan dan mendengarkan argumentasi kenapa Komisioner KPK tidak bisa hadir memenuhi undangan kami. Ya pasti dong, tentu mereka ada sejumlah alasan kok tidak hadir,” kata Hendrawan.

Berita Terkait