Banyak Keganjilan, PBB Punya Bukti Kuat Gugat KPU

Yusril usai menghadiri acara Rumpun Betawi di Condet, Minggu (20/3)
JAKARTA – Sore ini sekitar pukul 16.00 WIB DPP PBB akan mendaftarkan gugatannya ke Bawaslu. PBB akan menyampaikan bukti-bukti tersebut.
“Kami sudah mendapatkan bukti bahwa pleno KPU Papua Barat telah menyatakan bahwa PBB MS diatas 75 % kabupaten dan kota di sana. Keputusan KPU Mansel yang semula menyatakan PBB TMS di kabupaten tsb sudah dikoreksi oleh KPU Prov Papua Barat,” kata Ketua Umum DPP PBB Yusril Ihza Mahendra, Jakarta, Senin (19/2/2018).
“Berita Acara PBB MS di Papua Barat dari KPU Provinsi Papua Barat kami punya, begitu juga rekaman video pengumumannya, saksi-saksi serta pemberitaan media lokal. Tapi setelah pleno, kami menduga KPU Prov Papua Barat merubah Berita Acara MS menjadi TMS, dan berita acara itulah yang mereka bawa ke Jakarta,” sambungnya.
Yusri menjelaskan, atas perubahan di luar pleno itu pihaknya sudah diinformasikan ke KPU Pusat.
“Tapi KPU Pusat berbelit-belit sampai saat pengumunan KPU Pusat menyatakan PBB TMS di Prov Papua Barat pada satu kabupaten yakni Kab Mansel. Akibatnya PBB dinyatakan tidak lolos ikut Pemilu 2019,” tegas Yusril.
Bagi Yusril, ada sejumlah keganjilan terkait tidak lolosnya partainya menjadi peserta pemilu serentak 2019 mendatang. Padahal, seluruh betkas yang dibutuhkan sudah dilengkapi.
“Dalam mengumumkan partai-partai yang lolos dan tidak lolos Komisioner KPU Pusat juga mengatakan PBB TMS di Sumatera Utara. Tapi kemudian meralat dan minta maaf. Lalu mengatakan hanya satu kabupaten yang TMS di Papua Barat,” ungkapnya.
“Menghadapi kenyataan di atas, kami akan melawan KPU. Jika KPU mengatakan bahwa mereka siap menghadapi gugatan PBB, maka kami berkali lipat siap melawan KPU. Bahkan kami juga siap untuk mempidanakan seluruh komisioner KPU jika mereka terlibat dalam konspirasi menggagalkan PBB. Konspirasi ini harus dibongkar!” (HMS)