Begini Sejatinya Panwas Jalankan Tugasnya

 Begini Sejatinya Panwas Jalankan Tugasnya

JAKARTA – Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi, SPd, MM menyampaikan UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 33 menyebutkan, Tugas dan Kewenangan Panwascam dalam Pemilihan di antaranya ada dua. Yakni, pertama, menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap penyelenggaraan pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan.

“Kedua, memberikan rekomendasi kepada instansi yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana pemilihan,” kata Puadi dalam FGD “Efektivitas Penanganan Tindak Pidana Pemilihan di Tingkat Panwascam, Jakarta, Selasa (20/2/2018) kemarin.

Bagi Puadi, tata cara penanganan tindak pidana Pemilu sesuai UU No.1 Tahun 2015 Pasal 134 ayat (1) menyebutkan Bawaslu Provinsi, Panwas Kab-Kota, dan/atau Panwas Kecamatan dan PPL menerima laporan pelanggaran pemilihan pada setiap tahapan pemilihan

“Pada Pasal 135 ayat (2) laporan tindak pidana pemilihan diteruskan kepada Kepolisian RI paling lama 1×24 jam sejak diputuskan oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota dan/atau Panwaslu Kecamatan,” jelas Puadi.

“Dari Pasal tersebut artinya Panwaslu Kecamatan dapat melakukan penanganan terhadap berbagai macam pelanggaran termasuk pada tindak pidana pemilu,” sambungnya.

Namun, lanjut mantan Ketua Panwaslu Jakarta Barat, ini kewenangan Panwascam tersebut dapat dibatasi dalam Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2015 .

Sementara pada Pasal 34 ayat (2) Dalam kondisi tertentu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kab/Kota dapat mengambil alih penanganan pelanggaran yang menjadi temuan- dilaporankan kepada pengawas pemilu di bawahnya.

Artinya, ujarnya, terhadap penanganan tindak pidana pemilu Bawaslu Kab/Kota dimungkinkan langusung mengambil alih proses penanganan dari Panwascam dengan berbagai pertimbangan.

“Pertimbangan pertama, untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilihan Bawaslu Provinsi dan/ atau Panwaslu Kab/Kota Kepolisian Daerah/Polisi Resort dan Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri membentuk Sentra Gakkumdu (UU No.1 Th 2015, Pasal 152 ayat 1),” paparnya.

“Ketiga, Sentra Gakkumdu dibentuk dan berkedudukan hanya ada sampai tingkat Kabupaten/Kota (Perbawaslu No.14 Th2016, Pasal 5,” terang Puadi.

Selanjutnya, sifat lembaga Panwaslu Kecamatan yang bersifat Ad hock. Dan SDM dari awal proses rekruitmen berasal dari lulusan SMA. Dari awal perekrutannya tidak disiapkan untuk penanganan pelanggaran pidana yang memerlukan penahaman ilmu hukum yang maksimal, Sarjana Hukum.

Alasan itu, untuk saat ini Panwaslu Kecamatan belum efektif untuk diwajibkan dapat melakukan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu.

Puadi menyarankan, beberapa hal yang bisa dimaksimalkan oleh Panwaslu Kecamatan seperti penguatan terhadap kewenangan penanganan pelanggaran administrasi dan sengketa antar peserta pemilu di wilayah kecamatan.

Kedua, ungkapnya, melakukan investigasi terhadap adanya temuan atau laporan dugaan pemilu terhadap pemenuhan syarat-syarat materil untuk memperkuat bukti-bukti dan saksi-saksi.

“Ketiga, memaksimalkan pencegahan politik uang dan isu SARA di wilayahnya dalam tahapan kampanye. Dan keempat, memaksimalkan pencegahan netralitas PNS, TNI, Polri dan pihak-pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye,” papar Puadi. (HMS)

Facebook Comments Box