Benny Utama Apresiasi Kinerja KPK, tapi Ingatkan Tantangan Serius KUHP Baru
Benny Utama
JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar H. Benny Utama, SH, MM memberikan apresiasi atas kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilainya tetap menunjukkan prestasi di tengah keterbatasan anggaran.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI bersama Ketua dan Pimpinan KPK di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Nusantara II, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Benny menegaskan, publik kembali disuguhi bukti nyata bahwa KPK masih bekerja efektif dalam penegakan hukum. Ia menyoroti kembali maraknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK dalam periode terakhir.
“Sudah cukup lama kita tidak mendengar OTT, tetapi akhir-akhir ini KPK kembali menunjukkan kinerjanya. Tercatat ada 11 kali OTT dengan 118 tersangka serta penanganan 439 perkara lainnya,” ujar Benny.
Tak hanya dari sisi penindakan, legislator Komisi III itu juga mengapresiasi capaian KPK dalam pemulihan keuangan negara. Sepanjang tahun 2025, KPK berhasil menyelamatkan kerugian negara hingga lebih dari Rp1,5 triliun.
“Ini bukan hal yang mudah, apalagi dilakukan dengan segala keterbatasan anggaran yang dimiliki KPK. Capaian ini patut kita apresiasi bersama,” tegasnya.
Dalam fungsi pencegahan, Benny menilai kinerja KPK juga menunjukkan tren positif. Ia menyinggung capaian Hasil Laporan Aset (HLA) KPN yang telah mencapai 94,89, serta Indeks Integritas Nasional 2025 yang mengalami kenaikan meskipun belum signifikan.
“Indeks Integritas Nasional naik dari 71 menjadi 72 sekian. Meskipun belum besar, ini tetap menunjukkan arah perbaikan. Harapan kita, di tahun 2026 kenaikannya bisa lebih signifikan,” ujarnya.
Meski demikian, Benny juga mengingatkan tantangan besar yang dihadapi KPK ke depan, khususnya terkait perubahan lanskap hukum pidana nasional pasca lahirnya regulasi baru, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan penerapan KUHP baru.
Menurut Benny, meskipun tindak pidana korupsi tetap dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa dan diatur secara khusus, KPK tetap harus menyesuaikan diri dengan ketentuan umum dalam KUHP baru.
“Prinsip lex specialis derogat legi generalis berpotensi menimbulkan perdebatan di tingkat peradilan. Ini bisa menjadi celah yang dimanfaatkan oleh penasihat hukum,” kata Benny.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti secara khusus pengaturan dalam Pasal 603 dan 604 KUHP baru yang mengakomodasi substansi Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, namun menghapus ketentuan pidana minimum khusus.
“Pidana minimum khusus itu sudah tidak ada lagi. Ini tentu menjadi tantangan serius bagi KPK dalam praktik penegakan hukum,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Benny menegaskan, KPK harus bergerak cepat dan adaptif dalam menghadapi perubahan regulasi tersebut agar tidak melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
“KPK harus mampu beradaptasi dengan aturan baru ini, supaya semangat pemberantasan korupsi tidak justru tereduksi oleh perubahan norma hukum,” pungkasnya.