Catatan Evaluasi Anggota DPR-MPR: Fungsi Anggota Dewan 2019-2024

 Catatan Evaluasi Anggota DPR-MPR: Fungsi Anggota Dewan 2019-2024

Ketua DPP Partai Golkar Bidang Koperasi, Wirausaha dan UKM Idris Laena (Foto: Twitter Idris Leana)

Oleh: IR HM.Idris Laena, MH, Anggota DPR/MPR dari Dapil RIAU II – Sekretaris Fraksi Partai Golkar MPR  RI 

PELANTIKAN ANGGOTA LEGISLATIF DPR/DPD dan MPR PRIODE 2019-2024

TANTANGAN dan HARAPAN

Tanpa terasa lima tahun sudah Anggota DPR/DPD/MPRRI Priode 2014-2019 sudah menjabat. Dan bertepatan tanggal 27 September 2019 yang lalu, MPR RI melaksanakan Rapat Parpurna Sidang Laporan kegiatan MPR lima tahunan, serta disusul Kemaren Senin 30 September 2019, DPR RI juga mengadakan Rapat Paripurna Penutupan masa sidang Sekaligus Penyampaian Laporan Kegiatan DPRRI Priode 2014-2019 oleh Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet)

Banyak tugas yang telah dituntaskan oleh Anggota DPR RI Priode 2014-2019. Namun tidak bisa dipungkiri bahwa juga meninggalkan cukup banyak Pekerjaan Rumah (PR) terrutama produk legislasi berupa beberapa Rancangan Undang-Undang yang terpaksa ditunda.

Hari ini, Selasa 1 Oktober 2019 (kemarin) Anggota DPR/DPR dan MPR terpilih Priode 2019-2024 secara Resmi telah dilantik.

Dalam Suasana yang berbeda dari pelantikan Anggota DPR/DPD dan MPR periode-periode sebelumnya. Dimana diwarnai oleh demonstrasi dari adik-adik mahasiswa dan sekelompok masyarakat dari berbagai elemen yang menolak undang-undang yang mereka anggap kontroversial.

Dalam padangan saya, dari tiga fungsi Anggota legislatif yakni Pengawasan, Anggaran dan Legislasi. Maka ekspektasi masyarakat terhadap tugas legislasi anggota legislatif, justru yang paling banyak disorot. Bukan saja capaian Kuantitas Produk legislasi yang bisa dihasilkan tetapi juga kualitas produk legislasi menjadi perhatian karena menyangkut hajat hidup masyarakat banyak.

Mungkin ini akan menjadi tantangan utama bagi Anggota Badan Legislatif (Baleg)  kedepan.

Tetapi menurut saya yang paling penting bagaimana memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa membahas undang-undang harus melalui mekanisme dan proses yang panjang.

Mulai dari pengajuan undang-undang yang harus disertai naskah akademik. Kemudin setelah mendapat persetujuan bersama pemerintah dengan DPR, yang tentu disertai dengan Surat Presiden. Maka masukan-masukan dari masyarakat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Selama ini lebih dari cukup untuk melibatkan masyarakat dalam membentuk undang-undang. Satu hal yang juga perlu ditegaskan bahwa dalam membahas Rancangan Undang-Undang (RUU), harus Dilakukan bersama Antara Pemerintah dengan DPR.

Hakikatnya, pengusulan RUU juga sudah melibatkan Partisipasi masyarakat. Karena RUU bisa diusulkan oleh Pemerintah atau dari Legislatif,dalam hal ini.

Oleh Anggota DPR-Komisi dan Baleg serta tentu saja oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD), jika menyangkut otonomi.

Intinya,terkait dengan Ffngsi legilaslasi ini, yang paling penting dan menjadi tantangan utama Anggota Legislatif Priode 2019-2024, adalah bagaimana mengkomunikasikan kepada seluruh rakyat Indonesia.

Bagaimana dengan Fungsi Anggaran dan Pengawasan?

Menurut saya kedua fungsi ini bersifat normatif, karena terkait dengan fungsi anggaran misalnya, ”DPR hanya ikut membahas usulan dari Pemerintah yang dirumuskan berdasakan Hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah, dan sesuai Hasil Judisial Review Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa anggota DPR tidak boleh ikut membahas Anggaran sampai Satuan tiga.

Fungsi fengawasan,tentu akan menjadi tugas rutin rnggota legislatif DPR maupun DPD, baik melakukan Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat maupun Rapat Dengar Pendapat Umum serta tentu saja melalui kunjungan kerja pada saat Reses ataupun Kunjungan Kerja Spesifik.

Bagaimana dengan Tugas Anggota DPR atau DPD ketika berpungsi sebagai Anggota Majlis Permusyawaratan Rakyat (MPR)? Saya berpendapat bahwa dalam hal tanpa adanya usulan yang mendesak oleh dua pertiga oleh anggota MPR RI.

Untuk melaksanakan Amandemen terhadap Undang-Undang Dasar Negara 1945. Maka tentu saja tugas penting utama Anggota MPR RI adalah bagaimana mensosialisasikan Empat Pilar Nilai-Nilai Kebangsaan,antara Lain Panca Sila-Undang undang Dasar negara 1945-NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

Dengan demikian, kita berharap anggota legislatif DPR, DPD dan MPR RI akan mampu mendorong pemerintah, dapat mewujudkan cita-cita bangsa seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUDN 45 yakni melindungi segenap bangsa indonesia dan tumpah darah indonesia, memajukan kesejahtraan umum, mencerdaskan kehidupan berbangsa dan ikut menjaga ketertiban dunia dan perdamaian abadi yang berdasarkan kepada Ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta mewujudkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Jakarta, Selasa 1 Oktober 2019

Berita Terkait