Dana Haji Tak Capai Target, Marwan Dasopang Desak BPKH Buka Akar Masalah dan Perjelas Rekomendasi Pengawasan

 Dana Haji Tak Capai Target, Marwan Dasopang Desak BPKH Buka Akar Masalah dan Perjelas Rekomendasi Pengawasan

Marwan Dasopang

JAKARTA  — Komisi VIII DPR RI menegaskan pentingnya keterbukaan dan penjelasan komprehensif dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terkait tidak tercapainya target kinerja tahun 2025. DPR menilai kejelasan tersebut menjadi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana haji yang bersifat amanah dan berjangka panjang.

Penegasan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI bersama Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPKH di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026), yang juga membahas Program Kerja dan Anggaran BPKH Tahun 2026.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyatakan bahwa hingga saat ini Komisi VIII belum dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja BPKH tahun 2025 karena belum adanya penjelasan detail mengenai penyebab tidak tercapainya target yang telah ditetapkan.

“Kami belum bisa menganalisis secara utuh kondisi pengelolaan keuangan haji 2025. Kenapa target tidak tercapai, itu belum diuraikan secara jelas. Apa kendalanya, apa hambatannya, itu yang kami minta,” ujar Marwan.

Ia mencontohkan perubahan target dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) dari 188,8 menjadi 180,72, dengan realisasi sekitar 95 persen, yang menurutnya perlu dijelaskan secara transparan agar DPR memiliki dasar objektif dalam melakukan pengawasan.

Selain capaian target, Marwan juga menyoroti posisi nilai manfaat yang dinilai berada pada kondisi rawan. Ia mengungkapkan bahwa nilai manfaat tercatat hampir habis, yakni berada di kisaran 12,88 dengan realisasi 12,89, sehingga pada periode sebelumnya dilakukan penarikan dana dari virtual account sebesar Rp4,4 triliun guna menjaga ruang simpan dana haji.

“Nilai manfaat itu hampir habis. Karena itu kita ambil dari virtual account Rp4,4 triliun. Tapi dalam laporan Dewas, angka itu masih dicantumkan. Ini yang perlu dijelaskan, kenapa masih muncul padahal sudah dikurangi,” tegasnya.

Sorotan pengawasan juga datang dari Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nurwahid. Ia menekankan bahwa pengawasan keuangan haji bukan sekadar aspek administratif, melainkan kunci utama dalam menjaga kepercayaan jamaah dan masyarakat luas.

“Kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji sangat ditentukan oleh keamanan dan keselamatan dana hajinya. Karena itu pengawasan ini menjadi sangat penting,” ujar Hidayat.

Hidayat juga meminta Dewas BPKH memberikan penjelasan lebih tegas terkait hasil rekomendasi pengawasan terhadap dua anak usaha BPKH, yakni PT Bank Muamalat Indonesia dan BPKH Limited. Menurutnya, laporan Dewas masih sebatas memuat instruksi atau arahan, namun belum menjelaskan secara definitif apakah rekomendasi tersebut telah dilaksanakan.

“Disebutkan ada permintaan pertanggungjawaban dan audit menyeluruh, tapi belum dijelaskan apakah rekomendasi itu sudah dijalankan atau belum. Ini perlu kejelasan,” tandasnya.

Komisi VIII DPR RI menegaskan bahwa ke depan, pengelolaan dana haji harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas tinggi. DPR juga menilai evaluasi kinerja 2025 menjadi momentum penting untuk memastikan perencanaan dan pengelolaan dana haji tahun 2026 berjalan lebih kredibel dan berorientasi pada kepentingan jamaah.

 

Facebook Comments Box