Demokrat Minta KPU Batalkan Surat Edaran Rumah Sakit Terakreditasi untuk Cek Kesehatan Caleg 2019
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Herman Khaeron (foto: istimewa)
JAKARTA – Wakil Komandan Kogasma sekaligus Ketua Divisi Pengabdian Masyarakat dan Program Pro Rakyat DPP Partai Demokrat E Herman Khaeron angkat suara terkait terbitnya surat edaran KPU RI tertanggal 30 Juni 2018 yang terkait dengan daftar Rumah Sakit Terakreditasi KPU sebagai bagian tidak terpisahkan dari PKPU syarat pendaftaran pencalegan.
“Bagi saya, (dikeluarkannya surat edaran KPU itu) belum cukup penjelasan dan (belum) memiliki alasan yang kuat untuk diterapkan,” kata Herman pada wartawan, Ahad (1/7/2018).
Herman menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu dijelaskan dengan gamblang, misalnya apakah dengan lahirnya surat edaran ini tidak mengakui keberadaan Rumah Sakit Pemerintah lainnya?
Selain itu, Herman juga mempertanyakan, apakah tidak layak Rumah Sakit diluar daftar akreditasi KPU sebagai lembaga kesehatan yang selama ini melayani rakyat?
“Kenapa Rumah Sakit Gatot Subroto dan Polri tidak masuk dalam daftar itu? Bagi saya penuh tanda tanya dan tidak paham dengan keputusan KPU ini,” tanya Herman.
Wakil Ketua Komisi VII DPR ini menegaskan, surat edaran ini juga terbitnya terlambat karena sebagian besar calon anggota legislatif (DPR, DPRD dan DPD) sudah memproses surat keterangan sehat jasmani, surat keterangan sehat rohani, dan surat keterangan bebas narkoba diluar daftar Rumah Sakit terakreditasi KPU tersebut.
“Peraturan ini diskriminatif, kurang tepat, membuat stigma negatif untuk rumah sakit pemerintah lainnya, dan bagi caleg akses terhadap rumah sakit terakreditasi KPU semakin jauh. Padahal masih banyak persyaratan lain yang mesti diselesaikan. Kalaupun dasar pemikirnnya agar hasil tes kesehatan berkualitas, semestinya masih banyak Rumah Sakit Swasta juga bisa dipakai rujukan KPU,” papar Herman.
Sebaiknya, harap Herman, aturan itu dikembalikan saja kepada peraturan sebelumnya, yaitu cukup diatur dengan tes kesehatan jasmani dan rohani, serta test bebas narkoba caleg dilakukan di Rumah Sakit Pemerintah.
“Toh pileg sebelumnya dan pilkada serentak yang baru lalu juga pake aturan itu. Jadi atas argumentasi tersebut, sebaiknya surat edaran tersebut di cabut dan dibatalkan dan kembali keada peraturan sebelumnya,” pungkasnya. (HMS)