Dikaitkan Dengan ‘Panama Papers’, Ini Klarifikasi Luhut Binsar Panjaitan

 Dikaitkan Dengan ‘Panama Papers’, Ini Klarifikasi Luhut Binsar Panjaitan

Luhut Binsar Panjaitan

Jakarta, LintasParlemen.com– Nama Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan muncul dalam dokumen Panama Papers. Ia disebut sebagai direktur sebuah offshore company bernama Mayfair International Ltd, yang berbasis di negara bebas pajak, Seychelles.

Berikut klarifikasi Luhut Panjaitan yang diterima redaksi LintasParlemen.com, Senin (24/4/2016).

Beberapa saat lalu, salah satu majalah nasional di Indonesia mengangkat suatu isu yang mengaitkan dengan diri saya. Dari sisi substansi, hal yang ditulis di dalam majalah tersebut tidak terlalu luar biasa.

Namun, saya merasa dirugikan dengan disain sampul majalah tersebut, seolah-olah saya telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita, utamanya dalam merugikan negara.

Saya ingin meluruskan beberapa hal, agar masyarakat dan media massa dapat memahami keadaan sesungguhnya secara lebih gamblang dan apa adanya. Hal-hal yang ingin saya luruskan adalah:

1. Masalah yang diangkat dalam pemberitaan majalah tersebut terjadi dalam kurun waktu saya tidak menjadi pejabat publik, atau tidak menjadi menteri. Ketika itu dalam menjalankan usaha, saya berusaha untuk selalu menaati mengikuti dan tidak melanggar peraturan yang ada. Saya bersyukur, dengan cara tersebut dan bantuan Tuhan YME saya dapat meraih kesuksesan yang tidak pernah saya bayangkan sebelumnya.

2. Sejak 31 Desember 2014 saya telah melepas semua jabatan di perusahaan. Saat ini perusahaan tersebut dikelola oleh orang-orang yang profesional di bidangnya, dan saya sudah tidak terlibat secara aktif dalam pengelolaanya.

3. Semua kekayaan yang saya miliki telah saya laporkan dalam LHKPN secara transaparan, sesuai dengan aturan yang berlaku.

4. Ada beberapa hal yang harus saya kemukakan mengenai satu perusahaan cangkang (Mayfair International Ltd) yang disebutkan dalam majalah tersebut:

a. Saya tidak pernah mendengar nama perusahaan tersebut hingga saat saya menerima surat permohonan wawancara. Kemudian saat melakukan wawancara dengan majalah tersebut saya baru mengetahui bahwa perusahaan itu berdiri pada tahun 2006. Kenyataanya, pada tahun 2006 saya belum memiliki uang, jadi untuk apa saya mendirikan perusahaan cangkang seperti itu. Setelah dilakukan penyelidikan, ada dugaan bahwa bisa saja perusahaan itu dibuat tanpa sepengetahuan saya. Karena untuk membuat perusahaan cangkang seperti itu tidak diperlukan tanda tangan saya. Perlu diketahui bahwa alamat yang digunakan dalam data perusahaan tersebut pun salah. Dalam dukumen perusahaan tersebut tertera bahwa alamat saya berada di MKB no. 11, rumah saya nomor 18.

b. Perusahaan cangkang tersebut tidak masuk dalam laporan LHKPN karena saya tidak merasa memiliki atau menjadi bagian dari perusahaan itu, selain itu saya tidak pernah menerima apapun dari perusahaan tersebut. Bahkan pewawancara dari majalah tersebut secara gamblang mengatakan bahwa tidak ada transaksi dalam perusahaan cangkang tersebut semenjak perusahaan tersebut didirikan. (Tempo : adakah Bapak membuat perusahaan itu? Tim LBP : Pada saat itu bisa saja kita melakukan, tetapi bukan untuk menipu bukan buat menyembunyikan sesuatu. Yang harus dilihat ada transaksi nggak? T: transaksi nggak ada sih L: Memang tidak ada aktivitas, tetapi begitu ada aktivitas kita akan lapor ke pajak apa impact of revenue nya)

c. Jadi, perusahaan tersebut tidak mempengaruhi jumlah kekayaan saya maupun kewajiban pajak yang harus dibayar. Saya selalu berusaha untuk disiplin dalam membayar pajak. Dari perusahaan Toba Bara Sejahtera, termasuk anak perusahaannya, dari tahun 2010 sampai 2015 sudah lebih dari 300 juta dollar pajak dan royalti yang sudah dibayarkan ke kas negara. Bahkan pada tahun 2014 salah satu perusahaan batubara kami bahkan mendapatkan penghargaan dari kantor pajak sebagai wajib pajak dengan peningkatan pembayaran pajak tertinggi, padahal harga batubara pada saat itu sedang mengalami penurunan.

d. Perusahaan cangkang tersebut tidak mempunyai hubungan dengan perusahaan saya, baik perusahaan induk maupun anak perusahaannya, termasuk Buana Inti Energi.

e. Mengenai keterkaitan antara perusahaan cangkang tersebut dengan Persada Inti Energi dalam proyek infrastruktur Tanah Air, saya tergaskan di sini bahwa PT Persada Inti Energi bukan perusahaan milik saya. Jadi, saya tidak mengetahui proyek apa saja yang mereka kerjakan. Disebutkan bahwa pemegang saham Persada Inti Energi adalah anak buah saya yang bernama Elizabeth. Memang Elizabeth pernah bekerja sebagai Direktur Keuangan. Di perusahaan saya. Namun, pada tahun 2008 dia diminta untuk mengundurkan diri karena dia tidak menjalankan perusahaan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola keterbukaan perusahaan yang saya pegang teguh. Setelah tahun 2008, kami tidak ada hubungan sama sekali.

Pada kesempatan ini saya ingin menegaskan kembali bahwa dalam menjalankan usaha, saya selalu mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saya bersyukur atas rezeki dan sukses yang diberikan Tuhan. Saya juga merasa Indonesia sudah memberi banyak kepada saya. Sebagai perwujudan rasa syukur saya kepada Tuhan dan rasa terima kasih saya kepada Indonesia, saya membangun sekolah sekolah dan perguruan tinggi DEL di kampung halaman saya di Danau Toba. Sekolah ini memberikan beasiswa kepada anak-anak pintar dan cerdas, namun tidak mampu, untuk bersekolah dan mendapatkan kualitas pendidikan yang terbaik. Setiap tahun lebih dari Rp 30 milyar saya keluarkan untuk mensubsidi sekolah dan perguruan tinggi ini.
Saat ini saya ingin fokus bekerja dan memberikan kontribusi semaksimal mungkin untuk kemajuan Indonesia.

Saya harap penjelasan ini dapat memberikan informasi yang sebenarnya dan berimbang kepada masyarakat sehingga tidak ada pemahaman yang kurang tepat terhadap masalah ini.
Akhir kata saya mengucapkan terima kasih atas perhatiannya.

Jakarta, 25 April 2016
Menko Polhukam,
Luhut Binsar Pandjaitan

Facebook Comments Box