Dimotori DPR dan Parlemen Asia Pasifik, Parlemen Dunia Akhirnya Tolak Keputusan Trump terkait Yerusalem

 Dimotori DPR dan Parlemen Asia Pasifik, Parlemen Dunia Akhirnya Tolak Keputusan Trump terkait Yerusalem

Delegasi DPR Indonesia Bara Krishna Hasibuan, di sidang Inter Parliamentary Union (IPU) saat menghadiri pembahasan draf resolusi terkait keputusan Amerika Serikat mengakui Yerusalem sebagai ibukota Israel di Jenewa, Swiss, Senin (26/3/2018) kemarin.

JENEWA – Delegasi DPR Indonesia Bara Krishna Hasibuan, di sidang Inter Parliamentary Union (IPU) menghadiri pembahasan draf resolusi terkait keputusan Amerika Serikat yang mengakui Yerusalem sebagai ibukota Israel di Jenewa, Swiss, Senin (26/3/2018) kemarin.

“Sebagai anggota IPU yang konsisten memperjuangkan kemerdekaan Palestina, Indonesia memiliki kewajiban untuk terlibat aktif dalam penyusunan draf resolusi IPU yang menegaskan penolakan atas keputusan AS soal Yerusalem,” ujar Bara.

Untuk diketahui, Delegasi DPR terplih sebagai anggota Drafting Committee on Emergency Item mewakili parlemen dari kelompok negara Asia-Pasifik.

“Saya merasa terhormat dapat mewakili parlemen Asia Pasifik dan Indonesia, khususnya dalam penyusunan resolusi ini. Hal tersebut menunjukkan pengakuan dunia internasional atas peran strategis Indonesia dalam menyelesaikan berbagai permasalahan global,“ imbuh polisi PAN tersebut.

Draf itu secara khusus membahas respons IPU atas keputusan Amerika mengenai status Jerusalem dan hak-hak dasar bangsa Palestina. Dijelaskan Bara, ada total 5 poin dalam preambule dan 10 poin dalam resolusi tersebut yang pada dasarnya mengecam keras keputusan AS yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel dan memberikan dukungan kepada Palestina dalam membela hak-hak dasar mereka, termasuk hak atas Yerusalem.

“Resolusi itu juga menegaskan bahwa keputusan unilateral terkait Yerusalem bertentangan dengan berbagai resolusi PBB dan hukum internasional,” tegas legislator daerah pemilihan Sulut itu.

Penting dicatat, Drafting Committee ini juga menerima usulan Indonesia yang disampaikan Bara, yaitu mendorong Israel dan Palestina untuk kembali melakukan proses perdamaian melalui kerangka internasional demi tercapainya solusi two state berdasarkan batas-batas wilayah yang berlaku sebelum terjadinya perang antara Israel dan negara-negara Arab pada tahun 1967.

“Diterimanya usulan ini merupakan kontribusi konkret Indonesia dalam mendorong parlemen-parlemen sedunia untuk bersatu dan mencari solusi permanen demi tercapainya penyelesaian masalah status Palestina, khususnya Yerusalem, secara komprehensif,” pungkas Bara. (Ronny)

 

Facebook Comments Box