DPR Geram KPPU Bawa Anak Kecil Duduk di Kursi Majelis Persidangan

 DPR Geram KPPU Bawa Anak Kecil Duduk di Kursi Majelis Persidangan

Rapat KPPU yang menghadirkan anak kecil duduk di kursi majelis

JAKARTA, Lintasparlemen.com – Sekretaris Dewan Pakar DPP Partai Golkar Firman Soebagyo geram melihat seorang komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang sedang menyidangkan sebuah perkara salah membawa anaknya duduk di kursi majelis dengan alasan si pembantu rumah tangga tidak masuk kerja.

Firman yang juga Wakil Ketua Baleg DPR ini mengaku heran melihat sikap komisioner tersebut. Bahkan ia sulit menerima secara akal sehat seorang Komisioner KPPU membawa anak kecil ke dalam ruangan persidangan saat majelis ingin mengambil keputusan.

“Sulit diterima oleh akal sehat kalau seorang komisioner yang punya tanggung jawab besar kemudian main-main seperti ini dalam menjalakan tugas dan fungsinya di KPPU,” kata Firman sesuai keterangan tertulisnya yang diterima lintasparlemen.com, Jakarta, Kamis (2/3/2017).

“Di sisi lain, DPR sedang membahas revisi UU KPPU, salah satunya poin penting yakni meminta penguatan kelembagaan. Tetapi proses belum selesai dibahas sudah dibehebohkan beredarnya foto seperti ini,” lanjutnya.

Saat Firman mengkonfirmasi kepada Ketua KPPU Syarkawi Rauf terkait beredarnya foto itu, Syarkawi membenarkan kejadian itu. Syarkawi sudah menegur yang bersangkutan untuk tidak mengulangi perbuatannya itu.

“Sehausnya memang tidak boleh terjadi dan bagaimanapun sebagai pejabat yang harus menegakan disiplin sehingga menghormati dan menghargai institusi yang mereka pimpin. Ini malah merendahkan intitusinya sendiri,” jelasnya.

Oleh karena itu, FS meminta kepada Ketua KPPU agar memberikan sanksi yang berat pada komisioner yang tidak disiplin dalam melaksanakan tugasnya itu. Ia juga berharap, komisioner yang bersangkutan diberi teguran tegas.

“Yang tidak disiplin, diberi peringatan. Kepada pejabat atau komisioner lainnya yang mengetahu hal itu tapi melakukan pembiaran dan tidak memperingatkan, patut diberi ditegur an. Ini adalah pelanggaran yang sangat serius karena menyangkut wibawa KPPU yang punya tanggungbjawab besar dalam mengadili perkara persaingan tidak sehat,” jelasnya.

Ketua Umum Ikatan Keluarga Kabupaten Pati (IKKP) ini menilai, jika ada komisioner di lembaga KPPU tidak disiplin dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Maka sangat sulit bagi para komisioner KPPU lainnya bisa bekerja penuh rasa tanggung jawab.

“Kalau dari sisi rumah tangga masih kacau seperti ini, bagaimana seorang komisioner dapat melakukan tugas dan tanggungbjawabnya secara benar,” pungkasnya.

Adapun 9 Komisioner KPPU-RI periode 2012 – 2017 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia:

1. Dr. Syarkawi Rauf, S.E., M.E
2. R. Kurnia Sya’ranie, S.H., M.H
3. Ir. Muhammad Nawir Messi, M.Sc
4. Prof. Dr. Ir. Tresna Priyana Soemardi, S.E., M.S
5. Dr. Sukarmi, S.H., M.H
6. Drs. Munrokhim Misanam, M.A., Ec., Ph.D
7. Saidah Sakwan, M.A
8. Dr. Drs. Chandra Setiawan, M.M., PhD
9. Kamser Lumbanradja, M.B.A.
(HMS)

Facebook Comments Box