Firman Soebagyo Dukung Putusan MK Hapus Pensiun Seumur Hidup Pejabat

 Firman Soebagyo Dukung Putusan MK Hapus Pensiun Seumur Hidup Pejabat

JAKARTA — Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo (FS) menyatakan dukungannya terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus kebijakan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR dan pejabat tinggi negara.

Menurut Firman, langkah MK tersebut menjadi angin segar dalam upaya menghadirkan keadilan serta transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Ia menilai kebijakan pensiun seumur hidup selama ini tidak sejalan dengan kondisi masyarakat luas.

“Kebijakan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan. Rakyat harus bekerja sepanjang hidup tanpa jaminan pensiun yang memadai, sementara pejabat hanya menjabat beberapa tahun tetapi mendapat pensiun seumur hidup,” kata Firman seperti keterangan pers diterima wartawan, Jakarta, Jumat (20/3/2026).

Anggota Komisi IV DPR RI itu juga mendorong agar kebijakan penghapusan pensiun seumur hidup tidak berhenti pada anggota DPR dan pejabat tinggi negara saja. Ia mengusulkan agar kebijakan tersebut diperluas ke berbagai jabatan publik lainnya, termasuk anggota DPD RI, pejabat eselon tertentu, hingga direksi dan komisaris BUMN serta kepala daerah.

Firman meyakini, kebijakan ini akan membawa dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara. Menurutnya, dana yang sebelumnya dialokasikan untuk pensiun pejabat dapat dialihkan ke sektor yang lebih membutuhkan.

“Penghematan anggaran bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer, tenaga kesehatan seperti perawat, serta profesi lain yang selama ini masih kurang mendapat perhatian,” jelasnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait ketentuan pensiun bagi mantan pejabat negara. Dalam putusannya, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 dalam jangka waktu maksimal dua tahun.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno di Jakarta pada 16 Maret 2026. Gugatan ini diajukan oleh sejumlah akademisi dan mahasiswa dari Universitas Islam Indonesia (UII).

Firman menegaskan, keputusan MK ini diharapkan menjadi momentum reformasi kebijakan yang lebih berpihak pada kepentingan rakyat dan memperkuat prinsip keadilan sosial di Indonesia.

Facebook Comments Box