FKPPAI Desak Kapolri Tindak Tegas Oknum Aparat yang Bikin Gaduh dan Perkeruh Kasus Penyiraman Aktivis KontraS
Alam Slamet Barkah
JAKARTA – Ketua Umum DPP Forum Komunikasi Pemuda Pecinta Alam Indonesia (FKPPAI) Alam Slamet Barkah mendesak Kapolri untuk bertindak tegas terhadap oknum aparat yang dinilai telah menimbulkan kegaduhan di ruang publik, khususnya dalam pusaran isu penyiraman air keras terhadap Wakil Ketua KontraS.
Alam menegaskan, di tengah proses hukum yang seharusnya berjalan objektif dan profesional, justru muncul berbagai narasi liar yang memperkeruh situasi, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat serta beredarnya informasi yang belum terverifikasi di media sosial. Kondisi ini, menurutnya, tidak hanya mengganggu proses penegakan hukum, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Kapolri harus tegas. Jika ada oknum aparat yang terlibat atau justru memperkeruh keadaan dengan manuver yang tidak bertanggung jawab, maka harus ditindak tanpa kompromi. Negara tidak boleh kalah oleh perilaku segelintir oknum,” ujar Alam.
Ia menekankan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis merupakan tindak pidana serius yang harus diusut secara tuntas, transparan, dan berbasis fakta hukum.
“Publik berharap, agar proses hukum tidak dicemari oleh opini-opini yang bersifat tendensius maupun tudingan tanpa dasar yang justru dapat menjadi fitnah terhadap institusi tertentu”, tegasnya.
Dalam beberapa hari terakhir, lanjutnya, ruang publik diwarnai oleh beragam spekulasi, termasuk beredarnya konten visual yang kemudian diklarifikasi sebagai hasil rekayasa digital (AI).
“Fenomena ini menunjukkan betapa pentingnya kehadiran negara, khususnya aparat penegak hukum, dalam memberikan kejelasan informasi agar tidak terjadi disinformasi yang meluas”, tandasnya.
Alam juga menyoroti adanya isu yang menyeret nama seorang perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Besar berinisial MS. Ia meminta agar isu tersebut disikapi secara proporsional dan tidak dijadikan dasar penghakiman publik sebelum adanya kepastian hukum.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, silakan diproses secara hukum. Tapi jangan sampai ruang publik diisi oleh trial by opinion. Kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Alam menegaskan bahwa dalam perspektif kelembagaan, Polri memiliki mandat utama sebagai pelayan publik yang memberikan pengayoman, perlindungan, dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, menurutnya, kritik, masukan, bahkan aksi unjuk rasa dari masyarakat merupakan hal yang wajar dan tidak bisa dipandang sebagai ancaman.
“Perlu dipahami bahwa kritik dan demonstrasi adalah bagian dari dinamika demokrasi. Justru bagi Polri, itu menjadi bagian dari ruang evaluasi karena tupoksinya memang melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat. Ini berbeda dengan institusi lain yang memiliki fungsi berbeda,” jelasnya.
Namun demikian, ia menekankan bahwa keterbukaan terhadap kritik harus diiringi dengan ketegasan internal terhadap oknum yang menyimpang. Tanpa langkah tegas, kata Alam, justru akan memperlemah legitimasi institusi di mata publik.
“Di satu sisi Polri harus terbuka terhadap kritik, tetapi di sisi lain harus tegas ke dalam. Jika ada oknum yang membuat gaduh atau mencederai kepercayaan publik, maka penindakan yang transparan dan akuntabel menjadi keharusan,” tegasnya.
Menurutnya, secara normatif, mekanisme penindakan terhadap anggota Polri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Aturan hukum tersebut menegaskan bahwa setiap pelanggaran, baik etik maupun pidana, harus ditangani secara profesional dan tanpa pandang bulu”, tegasnya.
Alam juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri dan tidak terprovokasi oleh narasi yang belum tentu benar, serta tidak mudah melayangkan tudingan kepada institusi negara tanpa dasar yang kuat.
“Jangan sampai kasus ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memecah belah bangsa. Kita harus tetap rasional, objektif, dan mengedepankan persatuan nasional,” pungkasnya.
FKPPAI berharap langkah tegas Kapolri tidak hanya mampu menuntaskan kasus penyiraman tersebut, tetapi juga meredam kegaduhan yang berkembang, sekaligus memastikan bahwa ruang publik tetap sehat, berbasis fakta, dan tidak dipenuhi oleh fitnah yang merusak kohesi sosial bangsa.