Friderica Widyasari Dewi Sah sebagai Ketua OJK Periode 2026–2031, Misbakhun: Ini Hasil Musyawarah Mufakat

 Friderica Widyasari Dewi Sah sebagai Ketua OJK Periode 2026–2031, Misbakhun: Ini Hasil Musyawarah Mufakat

Mukhamad Misbakhun

JAKARTA  — Komisi XI DPR RI menyetujui lima nama untuk mengisi posisi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031 setelah melalui rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Dalam keputusan tersebut, Friderica Widyasari Dewi ditetapkan sebagai Ketua OJK menggantikan Mahendra Siregar yang sebelumnya mengundurkan diri.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan keputusan tersebut diambil melalui rapat internal komisi dengan mekanisme musyawarah mufakat setelah mempertimbangkan berbagai aspek kinerja dan kapasitas para calon.

Menurut Misbakhun, Friderica dinilai mampu menunjukkan kepemimpinan yang baik saat menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua OJK dalam periode yang cukup menantang bagi sektor jasa keuangan nasional.

“Keputusan ini diambil secara musyawarah mufakat. Salah satu pertimbangan utama adalah dalam waktu yang relatif singkat beliau mampu memberikan respons positif terhadap sejumlah persoalan fundamental di sektor jasa keuangan,” ujar Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Ia menambahkan bahwa kemampuan Friderica dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, khususnya di bidang pasar modal, menjadi salah satu faktor penting yang dipertimbangkan oleh Komisi XI dalam menentukan pilihan.

Selain menetapkan Ketua OJK, Komisi XI DPR juga menyetujui empat calon anggota Dewan Komisioner lainnya untuk mengisi posisi strategis di lembaga pengawas sektor keuangan tersebut.

Keputusan Komisi XI DPR RI tersebut selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan akhir sebelum ditetapkan secara resmi sebagai Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031.

Adapun susunan calon anggota Dewan Komisioner OJK yang telah disetujui oleh Komisi XI DPR RI meliputi posisi Ketua OJK yang diisi oleh Friderica Widyasari Dewi. Kemudian posisi Wakil Ketua OJK diisi oleh Hernawan Bekti Sasongko.

Sementara itu, posisi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon dipercayakan kepada Hasan Fawzi.

Selanjutnya, posisi Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) akan dijabat oleh Adi Budiarso.

Adapun jabatan Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK akan diemban oleh Dicky Kartikoyono.

Komisi XI DPR berharap susunan kepemimpinan baru OJK tersebut dapat memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan sekaligus mendorong inovasi di tengah perkembangan teknologi finansial yang semakin pesat.

Selain itu, lembaga pengawas sektor keuangan tersebut juga diharapkan mampu menjaga stabilitas sistem keuangan nasional serta meningkatkan perlindungan terhadap konsumen jasa keuangan di Indonesia.

Facebook Comments Box