Gde Sumarjaya Linggih Ingin Revisi Undang-undang Persaingan Usaha dan Perlindungan Konsumen Segera Dirampungkan

 Gde Sumarjaya Linggih Ingin Revisi Undang-undang Persaingan Usaha dan Perlindungan Konsumen Segera Dirampungkan

JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dapil Bali Gde Sumarjaya Linggih (Demer) ingin revisi Undang-Undang tentang Persaingan Usaha dan Perlindungan Konsumen harus segera dirampungkan.

Menuru Demer, kebutuhan tersebut atas aturan persaingan usaha semakin mendesak di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital dan derasnya arus pasar global yang masuk ke Indonesia.

Demer menjelaskan, Indonesia saat ini telah menjadi pusat pasar bagi pelaku usaha dalam dan luar negeri. Namun, kondisi tersebut belum diimbangi dengan sistem perlindungan konsumen yang memadai. Ia menilai rendahnya tingkat pendidikan masyarakat membuat posisi konsumen semakin rentan terhadap praktik-praktik merugikan.

“Rata-rata pendidikan masyarakat kita masih cukup rendah. Karena itu, untuk melindungi mereka kita perlu undang-undang yang baik dan efektif,” kata Demer kepada wartawan, Jakarta, Jumay (28/11/2025).

Lebih lanjut Demer juga menyampaikan, kebutuhan revisi tersebut semakin besar mengingat Indonesia kini menjadi incaran banyak negara karena kekayaan sumber daya alam, jumlah penduduk produktif yang besar, dan pasar domestik yang terus berkembang.

“Indonesia berpotensi tumbuh sangat baik. Untuk menikmati pertumbuhan itu, kita butuh undang-undang yang benar,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam pertemuan dengan akademisi, salah satu masukan penting adalah perlunya penguatan sinergi antarlembaga, terutama dalam aspek pengawasan dan penindakan.

“Banyak undang-undang kita yang pengawasannya ada, tapi penindakannya lemah. Kalau kita bisa mengawasi tapi tidak bisa menindak, sama saja tidak ada gunanya,” ujarnya.

Tak hanya itu, Demer memastikan Komisi VI akan merumuskan kembali strategi koordinasi antarlembaga agar implementasi undang-undang di lapangan tidak hanya bersifat normatif, tetapi benar-benar efektif. “Koordinasi dan penindakan yang tajam itu lebih penting daripada banyaknya undang-undang. Ini yang akan kita perbaiki,” tutup Gde Sumarjaya Linggih.

Untuk itu, Demer ikut menyoroti banyaknya kasus kerugian konsumen dalam ekosistem digital, sementara pemerintah sering kali kesulitan melakukan penindakan akibat kekurangan regulasi. Hal inilah yang mendorong Komisi VI menggandeng akademisi untuk mendapatkan masukan.

“Kami ke Bandung untuk mencari masukan dari akademis Univeraitas Padjajaran agar perlindungan terhadap masyarakat dan dunia usaha bisa lebih efisien dan efektif,” tambahnya.

Pada perlindungan konsumen, isu persaingan usaha tidak sehat juga menjadi perhatian serius. Ia menyebut bahwa praktik monopoli dan konglomerasi besar kerap menekan UMKM dan memperlebar kesenjangan ekonomi.

“UMKM kita terdesak. Kalau ini dibiarkan, kesenjangan bisa makin melebar dan berpotensi memicu konflik sosial,” tegasnya.

Melalui revisi undang-undang, penyusunan naskah akademik, dan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, anggota Fraksi Partai Golkar itu berharap tercipta persaingan usaha yang lebih sehat, perlindungan konsumen yang lebih kuat, serta percepatan pertumbuhan UMKM dan ekonomi nasional.

“Kami berharap undang-undang baru ini mampu melindungi konsumen, membangkitkan perekonomian, dan mendorong pertumbuhan UMKM. Masyarakat tidak boleh terus-menerus menjadi korban penipuan,” pungkasnya.

 

 

Facebook Comments Box