Gus Falah Desak Transparansi Penanganan Kasus TRG dan Travelina, Dorong Penerapan TPPU untuk Kembalikan Dana Jamaah
Gus Falah
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Nasyirul Falah Amru atau akrab disapa Gus Falah menegaskan perlunya transparansi dan kepastian hukum dalam penanganan dua kasus travel umroh bermasalah, yakni TRG dan Travelina Indonesia, yang saat ini tengah diproses oleh jajaran kepolisian di Sulawesi Tenggara.
Penegasan tersebut disampaikan dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama jajaran Polda Sulawesi Tenggara serta kuasa hukum para korban di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (2/3/2026).
Dalam forum tersebut, Gus Falah meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan menyeluruh terkait perkembangan penyidikan, termasuk langkah-langkah yang telah diambil untuk melindungi hak-hak jamaah yang dirugikan.
“Kami membutuhkan penjelasan terkait dua kasus travel umroh yang bermasalah ini, supaya ada kejelasan hukum yang bisa kita terima dan keadilan bagi para korban,” ujarnya.
Gus Falah menekankan bahwa para korban, yang sebagian besar telah menyetorkan dana untuk keberangkatan ibadah umroh, berhak mendapatkan kepastian mengenai nasib uang mereka serta perkembangan proses hukum terhadap pihak travel.
Tak hanya itu, Gus Falah juga menyoroti langkah pemblokiran rekening milik TRG yang telah dilakukan sebagai bagian dari proses hukum. Menurutnya, tindakan tersebut perlu dikawal agar benar-benar bermuara pada pemulihan kerugian jamaah.
Lebih lanjut, Gus Falah menilai bahwa penanganan perkara tidak cukup jika hanya menggunakan pasal penipuan atau penggelapan. Ia mendorong aparat penegak hukum untuk mempertimbangkan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kalau hanya sekadar penipuan, saya pikir ini kurang pas demi rasa keadilan korban. Saya meminta juga dikenakan pasal TPPU supaya dana ini bisa dipulihkan dan dikembalikan kepada para jamaah,” tegasnya.
Menurut Gus Falah, penerapan TPPU sangat relevan apabila ditemukan indikasi aliran dana yang disamarkan atau dipindahkan ke berbagai rekening maupun aset lain. Dengan pendekatan tersebut, negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari tindak pidana, sehingga peluang pengembalian dana kepada korban menjadi lebih besar.
Di sisi lain, Gus Falah turut menekankan pentingnya penguatan koordinasi antara kepolisian daerah dan Kementerian Agama Republik Indonesia dalam melakukan pengawasan terhadap biro perjalanan haji dan umroh. Ia menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor yang membuat kasus serupa terus berulang di berbagai daerah.
Gus Falah menjelaskan, sinergi antara aparat penegak hukum dan instansi yang memiliki kewenangan pembinaan travel umroh perlu ditingkatkan, baik dalam aspek perizinan, pengawasan operasional, maupun penindakan terhadap pelanggaran.
“Koordinasi antara Polda dan Kementerian Agama perlu diperkuat agar pengawasan terhadap travel haji dan umroh lebih maksimal,” pungkasnya.
Kasus TRG dan Travelina Indonesia sendiri menjadi sorotan publik karena menyangkut dana jamaah yang nilainya tidak sedikit. Komisi III DPR RI memastikan akan terus mengawal proses hukum agar berjalan profesional, transparan, dan berpihak pada rasa keadilan masyarakat, khususnya para korban yang berharap dana mereka dapat kembali.