HNW Ingatkan Partisipasi Indonesia di “Dewan Perdamaian”: Harusnya Dalam Taat Konstitusi untuk Merdekakan Palestina!

 HNW Ingatkan Partisipasi Indonesia di “Dewan Perdamaian”: Harusnya Dalam Taat Konstitusi untuk Merdekakan Palestina!

JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengingatkan bahwa “keterlanjuran” partisipasi Indonesia di Board of Peace atau Dewan Perdamaian yang digagas Presiden Amerika Serikat Donald Trump wajib diukur dan dilakukan di dalam kerangka taat konstitusi yang berlaku di Indonesia, yakni UUD NRI 1945, dan juga dalam rangka melanjutkan komitmen Indonesia dukung hadirnya negara Palestina merdeka.

HNW sapaan akrabnya menjelaskan bahwa kerangka Konstitusional yang menjadi pijakan pemerintah Indonesia untuk berpartisipasi secara benar di Dewan Perdamaian tersebut adalah Pembukaan UUD NRI 1945 yang pada tahun 2002 oleh MPR dinyatakan sebagai ketentuan yang tidak dapat diubah, dan pasal-pasal di dalam UUD NRI 1945.

Ia mencatat setidaknya ada dua poin yang harusnya benar-benar menjadi rujukan atau pegangan Pemerintah Indonesia. Pertama adalah amanat dari pembukaan UUD NRI 1945 (alinea 1) untuk ‘mendukung kemerdekaan dan menghapuskan penjajahan di muka bumi’ dan ‘ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial’(alinea 4).

“Ini adalah hal yang sangat substansial dan mestinya selalu menjadi rujukan kebijakan politik luar negeri Indonesia. Begitulah sikap resmi Indonesia sejak Presiden Soekarno hingga Presiden Jokowi dan berkali-kali juga dinyatakan oleh Presiden Prabowo dan juga oleh Menlu Sugiono (sesudah penandatanganan di Davos), untuk legacy sejarah sikap bebas aktif menghadirkan perdamaian dan mendukung kemerdekaan Palestina,” kata HNW kepada wartawan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

“Maka apabila Dewan Perdamaian justru sikap/policy bertentangan dengan amanat Konstitusi tersebut dengan misalnya menghapus Gaza sebagai bagian dari negara Palestina Merdeka, Indonesia bersama negara-negara anggota OKI, Liga Arab maupun PBB, yang juga berpartisipasi di Dewan Perdamaian, harusnya bisa menolak dan mengoreksinya,” sambung HNW.

Termasuk, lanjutnya, menarik atau mempertimbangkan ulang keikutsertaan di Dewan Perdamaian, sebagaimana sudah disuarakan banyak pihak. Karena baik OKI, Liga Arab maupun 156an anggota PBB, sudah berkali-kali menegaskan sikap dukungan terhadap adanya Palestina sebagai negara merdeka termasuk bila itu mempergunakan prinsip two state solution.

Hanya itulah salah satu makna positif dan pembuktian benar dari adanya niat baik Indonesia untuk berjuang dari dalam (strugle with in). “Jangan malah sebaliknya piagam yang baru ditandatangani oleh 19 negara itu malah dijadikan stempel atau legitimasi moral untuk mengubur keputusan Liga Arab, OKI, Resolusi PBB dan pengakuan 156an negara terhadap Palestina sbg negara merdeka yg di dalamnya ada Gaza,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Senin (26/1).

HNW menegaskan bahwa Indonesia bersama dengan negara-negara dari OKI yang kemudian juga menjadi anggota Dewan Perdamaian, seperti Arab Saudi, Turki, Qatar, Mesir dan Pakistan memang sejak awal mengupayakan gencatan senjata, penghentian genosida dan masuknya bantuan kemanusiaan di Jalur Gaza yang merupakan latar belakang dibentuknya Dewan Perdamaian sesuai Resolusi PBB itu. “Jadi, perlu terus dikawal, agar arah dari Dewan Perdamaian ini sesuai dengan tujuan awalnya, yakni menghadirkan perdamaian, agar terjadi penghentian perang, memasukkan bantuan kemanusiaan, membangun kembali Gaza, memberi keadilan dan demokrasi bagi rakyat Palestina untuk menegakkan kedaulatan mereka sendiri, menghadirkan negara Palestina merdeka. Maka ketika AS/Trump melibatkan Israel/Netanyahu dkk dalam Dewan Perdamaian, sudah seharusnya bila pihak pendukung Palestina merdeka waspada dan melipatgandakan kesiapan perjuangan agar Israel negara yg telah melanggar banyak Resolusi PBB, diterbitkan surat penahanan untuk pemimpinnya oleh ICC dan dijatuhi vonis oleh ICJ, Amnesty International serta Human Right Watch itu tidak malah mensabotase dengan menjadikan lembaga baru “Dewan Perdamaian” untuk melegitimasi agenda-agenda politik kolonialistik Israel untuk mempercepat terwujudnya klaim; negara Israel Raya. Sebab kalau itu dibiarkan terjadi, dipastikan justru akan menghadirkan konflik yang makin meluas dan menjauhkan terwujudnya “peace”/perdamaian yang diharapkan. Karena faktanya bahkan pasca ditandatanganinya Dewan Perdamaian tersebut, “peace” atau perdamaian yang dideklarasikan itu belum dirasakan oleh warga Gaza, karena pembunuhan melalui serangan mematikan dari pihak Israel terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza masih terus terjadi. Bahkan, berdasarkan laporan lembaga yang independen, sesungguhnya ketika diumumkan akan berlakunya phase ke dua gencatan senjata inisiatif Trump yang ditandatangani di Sharm Syaikh, 13 Oktober 2025 itu, ternyata pihak Israel malah mangkir dan tidak melaksanakan sebagian besar kesepakatan damai. Maka sejak saat itu saja 1.820 warga Palestina di Gaza telah gugur dibunuh atau terluka akibat serangan Israel, melalui 1300an pelanggaran dari perjanjian perdamaian yang juga diinisiasi oleh Trump tersebut.

“Jadi peran mensejarah dari Indonesia juga negara-negara anggota OKI dan Liga Arab yang berpartisipasi di Dewan Perdamaian ini adalah memastikan perdamaian benar-benar terjadi di Jalur Gaza, dan kemudian negara Palestina berdiri sekalipun dalam “format” two state solution, bukan malah dengan membiarkan Israel kembali tidak menaatinya dan menjadikan Indonesia dan negara-negara OKI itu sebagai stempel dan legitimasi moral atas laku amoral Israel,” papar HNW.

“Agar lembaga tersebut benar-benar hadir sesuai dengan namanya, Dewan Perdamaian. Bukan hanya slogan manipulatif, , apalagi menjadi stampel legalisasi penggusuran terhadap warga Gaza dan perjuangan bangsa Palestina untuk mendapatkan kemerdekaan negaranya, Palestina merdeka,” tukasnya.

Sedangkan, teranh HNW, kedua terkait dengan kerangka konstitusional yang prosedural. Untuk itu, HNW mengingatkan adanya Pasal 11 ayat (1) UUD NRI 1945 bahwa Presiden dalam membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, harus sepersetujuan dengan DPR.

Apalagi, tegas HNW, yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan Rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, maka itu harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana itu diatur dengan tegas dalam Pasal 11 ayat (2) UUDNRI 1945.

Menurut HNW, perlunya ada komunikasi yang fair dan terbuka dengan DPR yang mestinya sudah dilakukan sebelum penandatanganan, terkait dengan partisipasi di Dewan Perdamaian tersebut. Dan agar DPR sebagai Wakil Rakyat memusyawarahkannya dengan maksimal dengan mendengarkan sungguh-sungguh suara/sikap Masyarakat luas termasuk yang sudah secara terbuka disampaikan secara kritis dan intelektual baik oleh Pimpinan MUI, Pimpinan Muhammadiyah dan Ormas-Ormas Islam lainnya, maupun akademisi/Guru-Guru Besar dari unuversitas-universitas ternama, apalagi terkait adanya pernyataan dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menentukan pembayaran US$ 1 miliar atau setara Rp 16,82 triliun kepada negara yang ingin bergabung sebagai anggota permanen Dewan Perdamaian yang baru ditandatangani oleh 19 negara tersebut. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) UUDNRI 1945 tersebut harus dilaksanakan oleh Pemerintah dan DPR mestinya menyikapi dengan benar.

“Ketentuan pembayaran itu jumlahnya sangat besar apalagi bila dibandingkan dengan Anggaran Negara tahun 2026 untuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia yang bahkan tidak mencapai Rp 220 M,” ujarnya.

Lebih lanjut HNW mengatakan bahwa sikap negara-negara anggota DK PBB yang menolak menjadi anggota Dewan Perdamaian besutan AS seperti Inggris, Perancis, dan dua Pimpinan BRICK ; China apalagi Rusia di mana Presidennya, Putin, tegas menyatakan hanya akan mau bergabung bila hadirkan Palestina merdeka dan membayar AS$1 M kepada Dewan Perdamaian apabila hak rakyat Palestina terjamin dapat melaksanakan kedaulatannya, penting bisa menjadi salah satu pertimbangan untuk keanggotaan di Dewan Perdamaian.

“Itu juga bukti dipraktekkannya secara benar politik luarnegeri Indonesia yang tetap bebas dan aktif, untuk kepentingan Nasional sesuai ketentuan Konstitusi. Agar terbayar lunaslah utang Indonesia terhadap Palestina, yaitu dengan terwujudnya negara Palestina Merdeka,” pungkasnya.

Facebook Comments Box