Ini Penyebab PBB Tak Lolos sebagai Peserta Pemilu 2019

JAKARTA – Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya telah meminta Bawaslu untuk memediasi antara PBB dengan KPU Pusat mengenai persoalan di Manokwari Selatan Papua.
Sebagaimana diketahui hari ini KPU mengumumkan partai-partai yang lolos sebagai peserta Pemilu 2018. PBB dan PKPI sebagai partai yang dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilu 2019 karena partai itu tidak memenuhi syarat di 1 Kabupaten saja, yakni Kabupaten Manokwari Selatan, Provinsi Papua.
“Seluruh Provinsi, Kabupaten dan Kota di tanah air PBB lolos, kecuali di Manokwari Selatan. Tidak lolosnya PBB di kabupaten itu karena anggota PBB kurang enam orang. Keenam orang ini datang terlambat ke KPU karena surat panggilan untuk mereka tak kunjung diterima,” kata Yusril pada wartawan, Sabtu (17/2/2018).
“Mereka tinggal jauh di pegunungan Papua dan harus berjalan kaki ke kabupaten. Akibat datang terlambat, maka KPU setempat menyatakan PBB tidak lolos. Tidak lolos di satu kabupaten di Papua ini menyebabkan PBB tidak bisa ikut Pemilu 201,” sambungnya.

Yusril mengungkapkan, pihaknya sudah menjelaskan kesulitan komunikasi dan transportasi di Manokwari Selatan ini. Namun KPU tetap menolak.
“Mereka menganggap Papua itu seperti Jakarta atau Pulau Jawa. Sebenarnya semua partai mengalami hal yang sama di Papua, tapi PBB dari dulu selalu dipersulit untuk ikut Pemilu,” ujar Yusril.
“Masa gara-gara enam orang anggota PBB di Manokwari Selatan datang terlambat datang ke KPU untuk diverifikasi, secara nasional PBB jadi tidak bisa ikut Pemilu. Ini benar-benar keterlaluan,” terang Yusril.
Yusril mengatakan, sesuai prosedur, PBB harus mengajukan sengketa ke Bawaslu dalam waktu tiga hari kerja, hari Rabu mendatang. Namun PBB akan mempercepat pengajuan sengketa itu hari Senin 19/2/2018 mendatang.
“Mudah-mudahan Bawaslu bisa memediasi PBB dengan KPU agar persoalan Manokwari Selatan ini dapat diselesaikan dengan bijak. Dirinya, menurut Yusril, tidak ingin melawan KPU hingga hancur-hancuran di pengadilan seperti pengalaman Pemilu 2014.
“Tapi kalau terpaksa, apa boleh buat, saya akan lakukan” kata Yusril.
Yusril juga meminta kepada segenap anggota dan pendukung PBB untuk tenang menunggu penyelesaian melalui mediasi dengan KPU.
“Semua kegiatan partai dan persiapan Pemilu harus tetap berjalan, jangan terganggu dengan sengketa ini. Insya Allah DPP PBB akan dapat menyelesaikan masalag di Manokwari Selatan ini, sehingga PBB akan ikut dalam Pemilu 2019.”
Sementara KPU RI tak ada masalah keputusannya menolak PBB dan PKPI digugat ke Bawaslu RI. Pihak penggugat adalah dua parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, yaitu Partai Bulan Bintang (PBB) serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
“Ya KPU harus siap mempertanggungjawabkan apa yang telah dikerjakan,” ujar Ketua KPU Arief Budiman kepada wartawan, Sabtu (17/2/2018). (HMS)