Investigasi Komprehensif! Safaruddin Dorong Transparansi Total Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

 Investigasi Komprehensif! Safaruddin Dorong Transparansi Total Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

JAKARTA — Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus tidak hanya menjadi perkara kriminal biasa, tetapi telah berkembang menjadi isu besar yang menguji komitmen negara dalam penegakan hukum dan perlindungan aktivis hak asasi manusia.

Dari hasil penelusuran berbagai keterangan resmi dan dinamika di parlemen, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) melalui Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi III DPR RI Safaruddin menegaskan perlunya pendekatan hukum yang terbuka, menyeluruh, dan tidak terbatas pada satu institusi saja.

Indikasi Awal: Kasus Tidak Berdiri Sendiri

Dalam konferensi pers di DPR RI, Safaruddin mengungkap bahwa perkembangan penyidikan menunjukkan kemungkinan keterlibatan lebih dari satu aktor. Pernyataan ini merujuk pada rilis resmi dari Polisi Militer TNI yang telah lebih dulu menyampaikan perkembangan kasus.

Namun, menurut PDIP, justru di titik ini muncul pertanyaan penting: apakah pelaku hanya berasal dari satu unsur, atau ada jaringan yang lebih luas?

“Perkembangan penyidikan membuka kemungkinan tidak hanya dari unsur TNI, tetapi juga ada keterlibatan sipil,” ujar Safaruddin.

Bagi PDIP, dugaan ini menjadi pintu masuk untuk memperluas investigasi. Sebab, jika benar terdapat aktor sipil, maka pola kejahatan tidak lagi bisa dipandang sebagai tindakan individual, melainkan berpotensi terorganisir.

Perspektif PDIP: Negara Tidak Boleh Parsial

Selama ini, PDIP dikenal mendorong prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum. Dalam konteks kasus ini, partai tersebut melihat pentingnya memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat—baik militer maupun sipil—diproses dalam sistem yang sama dan transparan.

Karena itu, Safaruddin menegaskan bahwa penanganan perkara harus mengacu pada mekanisme koneksitas sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHAP.

Dalam perspektif PDIP, penggunaan pasal ini bukan sekadar teknis hukum, melainkan strategi untuk:

1. Menghindari fragmentasi penanganan perkara

2. Mencegah konflik kewenangan antar lembaga

3. Menjamin transparansi proses peradilan

“Kalau ada unsur sipil, maka sangat relevan dibawa ke peradilan umum melalui mekanisme koneksitas,” tegasnya.

Mengapa Peradilan Umum Jadi Sorotan?

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa dorongan ke peradilan umum bukan tanpa alasan. Dalam berbagai kasus sebelumnya, peradilan umum dinilai lebih terbuka terhadap pengawasan publik dibandingkan peradilan militer.

PDIP memandang, dalam kasus yang menyita perhatian publik seperti ini, transparansi menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Selain itu, jika perkara ditangani secara terpisah—militer di peradilan militer dan sipil di peradilan umum—maka berpotensi:

1. Mengaburkan rantai komando atau keterlibatan pihak lain

2. Menyulitkan pembuktian hubungan antar pelaku

3. Menimbulkan persepsi ketidakadilan

Dengan koneksitas, seluruh fakta dapat diuji dalam satu proses persidangan yang utuh.

Panja DPR: Instrumen Pengawasan Politik

Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPR RI membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawal kasus ini. Langkah ini menunjukkan bahwa DPR tidak hanya menunggu hasil penyidikan, tetapi aktif melakukan fungsi pengawasan.

Menurut Safaruddin, panja akan fokus pada beberapa hal utama:

1. Mengawasi koordinasi antara Polri dan TNI

2. Memastikan tidak ada intervensi dalam proses hukum

3. Mendorong keterbukaan informasi kepada publik

“Panja ini dibentuk agar prosesnya berjalan sesuai aturan dan tidak berhenti di tengah jalan,” ujarnya.

Ujian Besar bagi Penegakan HAM

Kasus yang menimpa aktivis KontraS ini juga dipandang sebagai ujian serius bagi perlindungan pembela HAM di Indonesia.

PDIP menilai, negara harus hadir secara tegas dalam menjamin keamanan aktivis yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Jika kasus ini tidak dituntaskan secara menyeluruh, maka akan muncul preseden buruk bagi demokrasi.

Dalam kacamata investigatif, terdapat tiga pertanyaan besar yang kini menjadi perhatian:

1. Siapa aktor intelektual di balik aksi penyiraman?

2. Apakah ada jaringan atau perintah tertentu yang melatarbelakangi kejadian ini?

3. Sejauh mana keterlibatan lintas unsur (militer dan sipil)?

Kesimpulan: Dorongan Total untuk Pengusutan Tuntas

Melalui sikap resminya, PDIP menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Penegakan hukum harus menelusuri hingga ke akar, termasuk kemungkinan adanya aktor lain di balik layar.

Dorongan untuk menggunakan mekanisme koneksitas dan membawa perkara ke peradilan umum menjadi bagian dari upaya memastikan proses hukum berjalan transparan, adil, dan menyeluruh.

Dengan pengawasan DPR melalui panja serta perhatian publik yang tinggi, kasus ini kini berada di titik krusial: apakah mampu diungkap secara utuh, atau justru terhenti di tengah jalan.

Bagi PDIP, jawabannya hanya satu—pengusutan harus tuntas tanpa pandang bulu.

Facebook Comments Box