KAHMI Terus Kawal Penuntasan Kasus ‘Pelecehan’ Saut

 KAHMI Terus Kawal Penuntasan Kasus ‘Pelecehan’ Saut

Saut Situmorang

JAKARTA, LintasParlemen.com – Rapat Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) akhirnya memutuskan membentuk Tim Pengarah. Tim ini akan bertugas sebagai koordinator dan pengawal proses hukum terhadap pernyataan pimpinan KPK Saut Situmorang yang menyudutkan HMI.

Rapat MN KAHMI tersebut berlangsung, Selasa (10/5/2016) malam, dipimpin langsung oleh Koordinator Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), Mahfud MD.

“Diputuskan membentuk Tim Pengarah dan bersama Kuasa Hukum MN KAHMI mengambil langkah hukum berupa permintaan tertulis kepada Pimpinan KPK untuk segera membentuk Komite Etik memeriksa Saut Situmorang,” demikian pernyataan pers KAHMI sebagaimana diterima TeropongSenayan, Jakarta, Kamis (12/5/2016).

Selain itu, MN KAHMI berpandangan bahwa pernyataan Saut sangat tidak pantas dan tidak patut diucapkan oleh seorang pejabat publik, dan sangat tendensius serta merugikan nama baik institusi HMI dan alumninya.

Kuasa hukum MN KAHMI dari Sabang hingga Merauke agar terus mengawal dan menindaklanjuti proses hukum di level Bareskim Mabes Polri, Polda, Polresta, dan Polres.

“MN KAHMI sangat percaya terhadap kredibilitas dan integritas Kepolisian RI menegakkan aturan untuk membangun Indonesia sebagai negara hukum,” katanya.

Untuk diketahui, Tim Pengarah diketuai oleh Erwin Moeslimin Singajuru bersama anggota Ari Yusuf Amir, Ahmad Yani, Khairil Hamzah, Hermansyah, dan Shalih Mangara Sitompul.

[TeropongSenayan]

Berita Terkait