Kaster TNI Kembali Dihidupkan, Dave Laksono: Itu Kewenangan Internal Institusi

 Kaster TNI Kembali Dihidupkan, Dave Laksono: Itu Kewenangan Internal Institusi

JAKARTA  – Kebijakan Agus Subiyanto menghidupkan kembali jabatan Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI menuai perhatian. Namun, DPR menilai langkah tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan internal institusi militer.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dave Laksono menegaskan, pembentukan atau pengaktifan kembali struktur jabatan di tubuh TNI tidak perlu dibahas di parlemen.

“Itu bagian dari kebijakan internal TNI. Pemerintah memiliki hak untuk menentukan seperti apa struktur organisasinya,” ujar Dave saat ditemui di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Selasa (17/3/2026).

Menurut Dave, perubahan struktur organisasi seperti penambahan jabatan tidak berbeda dengan penyesuaian di kementerian atau lembaga lain, sehingga tidak memerlukan persetujuan DPR.

“Seperti perubahan direktorat jenderal atau penambahan direktur, itu tidak perlu dibahas ke DPR karena menjadi kewenangan pemerintah,” tambahnya.

Dalam kebijakan terbaru, Panglima TNI menunjuk Letnan Jenderal Bambang Trisnohadi sebagai Kaster TNI. Sebelumnya, Bambang menjabat sebagai Pangkogabwilhan III.

Posisi Pangkogabwilhan III kini diisi oleh Mayor Jenderal Lucky Avianto yang sebelumnya menjabat Pangdam XXIV/Mandala Trikora.

Jabatan Kaster TNI sendiri bukan hal baru. Posisi ini pernah dihapus pada masa pemerintahan Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid, sebagai bagian dari reformasi militer pada 2001.

Berdasarkan catatan Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat, jabatan ini awalnya dikenal sebagai Kepala Sosial Politik (Kasospol) TNI sebelum berganti menjadi Kaster. Peran utamanya terkait fungsi kekaryaan TNI di bidang sosial dan politik.

Sejumlah tokoh militer pernah menduduki posisi tersebut, termasuk Agus Widjojo hingga Susilo Bambang Yudhoyono, sebelum akhirnya dihapus dalam era reformasi.

Kini, dengan dihidupkannya kembali jabatan tersebut, dinamika penataan organisasi TNI kembali menjadi sorotan, meski DPR menegaskan tidak akan turut campur dalam kebijakan internal tersebut.

Facebook Comments Box