Kebijakan dan Alasan Melarang Cadar Ngawur

Seorang muslimah sedang menggunakan cadar (foto: ilustrasi, net)
Oleh: Musni Umar, Sosiolog
Sejak Prof. Yudian Wahyudi, Rektor UIN Sunan Kalijaga mengeluarkan kebijakan tentang larangan memakai cadar di kampusnya telah terjadi kegaduhan di masyarakat. Sebagai sosiolog saya berpendapat bahwa kebijakan dan alasannya melarang cadar adalah ngawur.
Sebagaimana diberitakan diberbagai media bahwa alasan melarang cadar di kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta karena “kalau mahasiswa bercadar ini patut diduga menganut Islam yang berlawanan dengan Pancasila, UUD 1945 dan Islam moderat di Indonesia, katanya pembinaan ini dilakukan dalam rangka menyelamatkan mereka dari idiologi yang tidak dipahami”.
Sekali lagi saya tegaskan kebijakan dan alasannya ngawur.
Pertama, tidak ada ayat di dalam Alqur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW yang melarang memakai cadar. Pakaian cadar adalah budaya di Arab. Islam membolehkan untuk dipakai oleh perempuan karena di dalam Alqur’an, Allah memerintahkan untuk menutup aurat. Jadi pakaian cadar selaras dengan perintah Allah dalam Alqur’an. Saya mengetahui tahu hal itu karena saya pernah hafal Alqur’an 30 juz.
Kedua, juga ngawur ketika dikatakan “mahasiswa bercadar patut diduga menganut Islam yang berlawanan dengan Pancasila, UUD 1945 dan Islam moderat di Indonesia”.
Lima sila dari Pancasila tidak ada yang berlawanan dengan memakai cadar. Pasal 28E UUD 1945 menegaskan bahwa “setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, dan setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya”.
Selain itu, pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menegaskan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Disamping itu, Indonesia sudah meratifikasi Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR) pasal 18 menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama”. Dalam komentar umum 22 pasal 18 disebutkan bahwa “kebebasan untuk menjalankan agama dan kepercayaan dalam ibadah, ketaatan, pengamalan dan pengajaran mencakup berbagai kegiatan, termasuk kebebasan mengenakan pakaian tertentu atau menutup”.
Ketiga, Islam moderat, sangat absurd jika ukurannya adalah pakaian. Semoga pandangan semacam itu tidak mencerminkan Islamphobia.
Dengan demikian, pelarangan memakai cadar tidak ada dasarnya dalam Alqur’an, Sunnah Nabi Muhammad SAW., Pancasila, UUD 1945 dan Kovenan Internasional yang sudah diratifikasi Indonesia dan sudah menjadi hukum positif.
Oleh karena tidak ada dasar hukumnya, maka kebijakan Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang melarang menggunakan cadar harus dikecam karena menciptakan kekisruhan dan ketidaknyamanan di masyarakat, sehingga tidak boleh diteruskan karena ngawur. []